PEMATANGSIANTAR, tipikorinvestigasinews.idβDugaan tindakan perampasan kendaraan secara sepihak kembali terjadi di Kota Pematangsiantar. Seorang warga bernama Waka mengaku mobil pribadinya dirampas oleh sekelompok orang yang mengaku dari PT. Mitra Panca Nusantara (MPN) tanpa proses hukum yang sah.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/11/2025) saat korban tengah melintas dari Karang Anyar menuju Simpang Dua, Kota Pematangsiantar. Sebelum tiba di Simpang Karang Sari, korban dihentikan oleh tujuh orang menggunakan dua mobil β satu di depan dan satu di belakang.
βMereka langsung ambil kunci mobil saya dan bilang saya menunggak 24 bulan. Mereka suruh ikut ke kantor PT. MPN untuk klarifikasi dan bilang mobil tidak akan ditarik,β ungkap Waka kepada wartawan.
Namun sesampainya di kantor PT. MPN, korban justru diminta menandatangani berita acara. Setelah itu, ia mendapati mobilnya sudah tidak ada. βMobil saya dibawa ke gudang, sementara barang-barang pribadi saya dikeluarkan tanpa izin,β tambahnya.
—
Langgar UU Fidusia, BARA HATI: Ini Bentuk Perampasan
Ketua Umum Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), Zulfikar Efendi, mengecam keras tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dari PT. Mitra Panca Nusantara.
Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
> βSesuai Pasal 29 ayat (1) UU Fidusia, penarikan objek fidusia hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan atau kesepakatan damai. Penarikan kendaraan di jalan tanpa dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum dan tergolong perampasan,β tegas Zulfikar.
Zulfikar menambahkan, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena dilakukan dengan intimidasi dan penguasaan paksa atas barang milik orang lain.
BARA HATI Ultimatum PT. MPN 2×24 Jam
Sekretaris Jenderal BARA HATI, Hunter D. Samosir, menegaskan pihaknya memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada PT. Mitra Panca Nusantara (MPN) untuk mengembalikan mobil korban dengan Nomor Polisi B 2541 SFB secara utuh dan dalam kondisi semula.
> βKami beri waktu dua hari kepada PT. MPN. Jika mobil tidak dikembalikan, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkannya sebagai dugaan pelanggaran UU Fidusia dan tindak perampasan,β ujar Hunter.
Hunter juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pematangsiantar, agar segera menyelidiki kejadian tersebut dan memeriksa keabsahan surat tugas yang digunakan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas PT. MPN.
Putusan MK dan Dasar Hukum
Sebagai dasar hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan tidak berhak menarik kendaraan secara sepihak tanpa melalui pengadilan.
Tindakan semacam itu dianggap pelanggaran hukum dan dapat dipidana.
Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga menyebutkan bahwa proses eksekusi terhadap objek fidusia harus dilakukan secara beretika, menghormati hukum, dan tidak boleh menimbulkan pelanggaran terhadap hak pribadi pemilik kendaraan.
—BARA HATI Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
BARA HATI menegaskan akan mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan penuh.
βTindakan semena-mena seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami berdiri bersama rakyat kecil untuk melawan praktik intimidatif dari lembaga pembiayaan. Semua pihak harus tunduk pada hukum,β tutup Zulfikar Efendi.
(Ragum siallagan)









____________________________________________

