BBM Bersubsidi Diduga Dijual di Atas Harga Resmi, Warga Kabupaten Kapuas Hulu Resah.

Kapuas Hulu,Tipikorinvestigasinews.id
17 Februari 2026.
Sejumlah warga di Kabupaten Kapuas Hulu mengeluhkan tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dijual di tingkat pengecer.

Keluhan tersebut mencuat meski pasokan di sejumlah SPBU disebut dalam kondisi aman dan kuota dinyatakan mencukupi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, BBM bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai harga resmi pemerintah diduga kembali dipasarkan dengan harga berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per liter.

Harga tersebut dinilai memberatkan, khususnya bagi warga yang menggunakan BBM untuk kebutuhan bekerja sehari-hari.

“Kami beli untuk kebutuhan kerja, tapi harga di luar SPBU bisa sampai Rp25 ribu per liter. Ini jelas tidak wajar,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah warga menduga adanya praktik pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah tertentu di SPBU yang kemudian dijual kembali oleh oknum pengecer dengan harga lebih tinggi.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Menanggapi hal ini, redaksi berupaya menghubungi pengelola SPBU di wilayah Kapuas Hulu untuk memperoleh penjelasan resmi terkait mekanisme distribusi serta pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan.

Secara terpisah, salah satu sumber di lingkungan instansi teknis daerah yang membidangi perdagangan menyampaikan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ia menyebut, apabila ditemukan pelanggaran berupa penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), masyarakat dapat melaporkan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.

Sebagaimana diketahui, BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor tertentu. Penyalurannya diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai harga dan distribusi.

Praktisi hukum di Kapuas Hulu yang dimintai tanggapan menjelaskan bahwa penjualan BBM bersubsidi di atas HET berpotensi melanggar aturan apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dan keuntungan tidak sah. Namun ia menegaskan, penetapan adanya pelanggaran harus melalui proses pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola SPBU, pengecer, maupun instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi BBM bersubsidi di Kapuas Hulu.

Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku agar distribusi benar-benar tepat sasaran.(Adi*ztc).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *