Gunungsitoli, tipikorinvestigasinews.id, Sejumlah wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengalami tindakan arogan saat hendak meliput proyek milik PT PLN (Persero) di pesisir pantai Desa Dahana, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (01/08/2025).
Kejadian bermula ketika para jurnalis dan aktivis LSM mendatangi lokasi proyek pematangan lahan untuk pembangunan infrastruktur LNG dalam program Gasifikasi Klaster Nias.

Proyek tersebut dikerjakan oleh anak perusahaan PT PLN, yakni PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI), dan disebut-sebut bekerja sama dengan kontraktor lokal, CV Kurnia Utama.
Saat wartawan dan LSM hendak melakukan konfirmasi, mereka dihadang oleh beberapa orang, termasuk seorang pria bertubuh tambun yang disebut sebagai pengawas proyek dari CV Kurnia Utama, dikenal dengan sebutan ‘Iwan Jawa’. Selain itu, dua pria berpakaian loreng menyerupai atribut militer turut hadir di lokasi.
Situasi memanas ketika Iwan Jawa memerintahkan pria berpakaian loreng tersebut untuk mengusir para wartawan dan LSM dari lokasi.
Pantauan Tipikorininvestigasi di lapangan menunjukkan proyek ini tidak memiliki papan informasi sebagaimana mestinya pada proyek pemerintah.
Sejumlah pihak menduga proyek ini menyalahi aturan yang berlaku.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut sempat mencoba menenangkan keadaan.
Perwakilan LSM dan wartawan pun menjelaskan bahwa mereka datang dalam kapasitas sebagai kontrol sosial.
Dalam Kesempatan Itu Juga Warga Menyampaikan Keluh Kesal Pengangkut Tanah hilir mudik tanpa henti, meninggalkan jejak penguluran tanah dalam skala besar, aktivis yang berlangsung intensif.
Sehingga masyarakat yang ada di sekitar sangat terganggu, anak anak juga mengalami penyakit batuk batuk dan demam akibat abu/debu yang di bawa agin.
Warga juga mengatakan udara disini sesak, apa lagi kalau angin tertiup kencang debu dan tanahnya masuk kedalam rumah, pernapasan sangat terganggu dan dampak potensial terhadap kesehatan dan lingkungan.
Kami meminta agar APH segera bertindak dengan adanya penimbunan Yang tidak ada tanda bahwa penimbunan adalah milik pemerintah.
P.Z(DIN).
Editor: Delis Laoli/admin







____________________________________________
