MERANGIN, tipikorinvestigasinew-id – Selasa, 4 November 2025 –
Aliansi Pemuda Merangin, didampingi oleh pihak kuasa hukum saudara ( Adv.ANDRIYANTO.SE.SH.CLA ) mendatangi polres Merangin untuk menyerahkan surat kuasa dan mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin.
Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan pada Senin, 3 November 2025, dan berkaitan dengan dugaan adanya kelebihan bayar dalam pelaksanaan kegiatan swakelola di lingkungan Dinas PUPR Merangin.
Perwakilan Aliansi Pemuda Merangin menyampaikan bahwa temuan kelebihan bayar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menjadi indikasi awal adanya tindak pidana korupsi, terutama bila disertai dengan unsur kesengajaan atau niat jahat serta timbulnya kerugian keuangan negara.
“Kami datang untuk memastikan laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Masyarakat berhak tahu sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi ini,” ujar salah satu perwakilan Aliansi Pemuda Merangin di sela kegiatan.
Menurut penjelasan pihak Aliansi, kelebihan bayar yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi menjadi bagian dari skema suap atau gratifikasi, di mana pihak penyedia proyek dan oknum pejabat dapat saja berkolaborasi untuk memperoleh keuntungan pribadi yang tidak sah.
Aliansi Pemuda Merangin berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini dengan serius dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
REPORTER
SANDRA WANDI
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________