Diduga Salahi Tata Ruang ‎KMBS Desak Pemkab Audit Vila Di Lereng Gunung Salak Dan Pangrango

CIJERUK ,http://tipikorinvestigasinews.id Keluarga Mahasiswa Bogor Selatan (KMBS) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan vila di kawasan lereng Gunung Salak dan Gunung Pangrango, khususnya di Kecamatan Cigombong Cijeruk, Kecamatan Caringin, kecamatan Cisarua, Kecamatan Megamendung.

‎Ketua KMBS, Riki Hadiwinata, menilai pembangunan vila di kawasan pegunungan semakin masif dan diduga berpotensi mengubah fungsi lahan yang seharusnya dipertahankan sebagai kawasan pertanian, daerah resapan air, maupun kawasan lindung.

‎“Kalau malam hari, lereng Gunung Salak dan Gunung Pangrango terlihat dipenuhi titik cahaya dari bangunan vila. Ini menunjukkan perlunya evaluasi dan pengawasan yang lebih serius dari pemerintah,” ujar Riki. kepada Pakar Selasa 9 Juni 2026.

‎Menurutnya, Pemkab Bogor perlu melakukan audit terhadap seluruh bangunan vila, mulai dari status lahan, legalitas perizinan, hingga kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Apabila ditemukan pelanggaran atau bangunan yang berdiri di kawasan yang tidak diperuntukkan, pemerintah diminta melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎KMBS menegaskan bahwa pemanfaatan ruang wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aturan tersebut memberikan dasar bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti melanggar.

‎Selain aspek tata ruang, KMBS mengingatkan bahwa lereng Gunung Salak dan Gunung Pangrango memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem. Pembangunan yang tidak terkendali dikhawatirkan meningkatkan risiko longsor, banjir, serta menurunkan daya dukung lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Untuk itu, KMBS meminta Pemkab Bogor membentuk tim terpadu yang melibatkan DPUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BPN, dan aparat penegak hukum guna melakukan inventarisasi serta evaluasi terhadap seluruh vila di kawasan tersebut.

‎“Jangan menunggu sampai terjadi kerusakan lingkungan atau bencana. Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan konsisten demi menjaga fungsi kawasan serta melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Riki Hadiwinata.
‎Menanggapi hal tersebut, Direktur Agraria Institute, Dede Firman Karim, menyatakan bahwa pengawasan pemanfaatan ruang harus dilakukan secara objektif dan berbasis data.

‎Menurutnya, setiap bangunan, baik milik masyarakat, badan usaha, maupun pemerintah, wajib memenuhi ketentuan tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persyaratan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.

‎”Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan aturan. Semua bangunan wajib tunduk pada ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku,” tegas Dede.

‎KMBS dan Agraria Institute mendorong Pemkab Bogor membentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan evaluasi terhadap bangunan vila di kawasan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan diminta dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan audit dan evaluasi pembangunan vila di kawasan lereng Gunung Salak dan Gunung Pangrango.
‎Sementara itu Wakil Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Bogor AY. Sogir menegaskan, pihaknya sangat setuju dengan saran dan Usulan Ade Ade mahasiswa sebagai wujud kepedulian untuk menyelamatkan lingkungan dari hutan beton, dengan berdirinya vila vila yang diduga berada diatas tanah negara.
‎bahkan Politisi PKB itu membuahkan, komisi 1 akan segera melakukan peninjauan lokasi lokasi tersebut.
‎”kami akan segera melakukan Peninjauan dalam waktu dekat,” ucapnya.

Penulis :Nilam
TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *