Dugaan Perselingkuhan dan Penyalahgunaan Dana Desa di Nias Selatan Beredar di Media Sosial.

Nias Selatan, tipikorinvestigasinews.id- Warga di Kabupaten Nias Selatan digemparkan oleh beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan perselingkuhan dan penyalahgunaan Dana Desa yang dikaitkan dengan seorang kepala desa hilitobara susua Kecamatan susua.(16/11/2025).

Informasi tersebut pertama kali muncul melalui unggahan akun Berita Pelosok Terkini dan kemudian ramai diperbincangkan warganet.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa oknum kepala desa berinisial A.B. diduga menjalin hubungan pribadi dengan seorang perempuan serta dikaitkan dengan dugaan penyimpangan Dana Desa untuk kepentingan di luar peruntukan.

Namun, hingga kini informasi tersebut belum diverifikasi oleh pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Salah satu pengguna media sosial mengaku telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.

Menurut tangkapan layar percakapan yang beredar, oknum kepala desa memberi penjelasan bahwa pihak keluarga perempuan tersebut telah mengetahui hubungan tersebut.

Sikap tersebut memicu reaksi publik yang menilai tanggapan tersebut tidak mencerminkan etika pejabat publik.

Sejumlah komentar warganet menyayangkan isu tersebut dan mendorong pemerintah setempat untuk segera melakukan klarifikasi maupun pemeriksaan.

Potensi Konsekuensi Hukum dan Administratif

Pengamat hukum pemerintahan yang dimintai pendapat menyebut bahwa dugaan seperti ini, apabila terbukti, dapat berdampak pada jabatan kepala desa sesuai ketentuan:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29–31, yang mengatur larangan tindakan yang meresahkan masyarakat dan sanksi administratif berupa peringatan hingga pemberhentian.

PP 43 Tahun 2014 Pasal 52, terkait sanksi terhadap pelanggaran etika dan tugas kepala desa.

Pasal 284 KUHP jika dugaan perselingkuhan memenuhi unsur perzinaan.

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, apabila terdapat bukti kuat penyalahgunaan Dana Desa.

Namun, seluruh ketentuan tersebut berlaku jika dugaan telah dibuktikan melalui mekanisme hukum dan audit resmi.

Beberapa tokoh masyarakat desa hilitobara susua kecamatan susua, meminta pemerintah kabupaten dan aparat terkait mengambil langkah cepat. Dorongan yang muncul antara lain:

Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan

Pemanggilan oleh Pemerintah Kecamatan susua

Investigasi oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penggunaan Dana Desa di luar aturan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan maupun Pemkab mengenai isu tersebut.

Media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang berimbang.

 

Pewarta: Faozatulo buulolo.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *