Medan-tipikorinvestigasinews.id-Serikat Buruh Industri Perkebunan Sawit Indonesia (SARBUKSI) menyampaikan kritik terhadap proses penanganan kasus hak-hak normatif buruh di PT Starindo Prima.
Menurut organisasi tersebut, terdapat sejumlah kejanggalan dalam langkah yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris Jenderal SARBUKSI, Natal Sidabutar, SH, menilai adanya indikasi ketidakprofesionalan dalam proses tersebut.
Ia mencontohkan, Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Nomor: 168A-7/DTK/SU/2017 diterbitkan pada 23 Januari 2017, sementara gelar perkara baru dilaksanakan pada 31 Januari 2017.
“Selain itu, gelar perkara tersebut tidak melibatkan pihak pelapor/pengadu,” ujar Natal saat ditemui di Selow Caffe Tanjung Morawa, Senin (26/01/2026).
Natal juga menambahkan bahwa penetapan tersebut baru disampaikan kepada pelapor pada 1 Desember 2025. Menurutnya, hal ini berpotensi menghambat langkah hukum yang hendak ditempuh pekerja maupun pelapor.
“Kami menuntut agar Disnaker Sumut lebih transparan dan profesional dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
SARBUKSI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan SARBUKSI.
Pewarta: Herman Saragih







____________________________________________
