Sintang, http://tipikorinvestigasinews.id-Selasa 9 Juni 2026-Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit kelapa sawit di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022–2023 kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dilaporkan mulai meminta keterangan dari sejumlah pejabat dan pihak rekanan terkait program yang didanai oleh anggaran negara tersebut.
Proses hukum ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Kejati Kalbar, yang menyatakan bahwa laporan masyarakat mengenai proyek di sektor perkebunan tersebut sedang ditindaklanjuti.
“Ya benar, kami ada menerima laporan itu.
Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, saat memberikan keterangan kepada media, Senin (8/6/2026).
Sorotan Praktisi Hukum Terkait Teknis dan Legalitas Lahan
Dugaan penyimpangan ini juga mendapat perhatian dari praktisi hukum, Albertus Pinus.
Advokat dan konsultan hukum ini menilai pengadaan bibit sawit yang bersumber dari APBD Kabupaten Sekadau tersebut memerlukan evaluasi mendalam terkait perencanaan dan manajemen teknisnya.
Dalam wawancaranya di Pontianak, Albertus menyoroti beberapa poin yang dianggapnya perlu diklarifikasi oleh pihak penyelenggara proyek, mulai dari asal-usul bibit, usia tanaman, hingga kesiapan riil kelompok tani penerima bantuan.
Mengenai usia bibit, Albertus menilai ada kalkulasi waktu yang kurang sinkron.
“Siklus pengadaan dan pembagian bibit harus dilihat secara logis.
Bibit sawit memiliki tahapan pembibitan yang cukup panjang dan umur tertentu sebelum siap tanam,” ujar Albertus, Minggu (7/6/2026).
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi mengenai legalitas lahan kelompok tani penerima manfaat guna memastikan bantuan tepat sasaran.
“Kelompok tani hampir ada di setiap kampung, tetapi harus jelas lokasi kebunnya.
Apakah lahannya memang tersedia, memiliki dokumen lengkap, dan punya akses jalan?” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan proyek tanpa perencanaan yang matang berisiko menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Menelusuri Dugaan Tumpang Tindih Anggaran (PSR & APBD)
Selain masalah teknis pembibitan, berkembang pula informasi mengenai dugaan modus tumpang tindih anggaran (double budgeting) pada kelompok tani yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi bahwa kelompok tani tertentu diduga menerima bantuan dari dua skema anggaran berbeda untuk objek kegiatan yang sama, yaitu dari APBD Kabupaten Sekadau dan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan kelompok tani menerima bantuan dari dua sumber anggaran, namun pencatatan administrasinya diklaim masuk dalam satu kegiatan pengadaan yang sama,” ungkap seorang sumber dari elemen masyarakat pemantau korupsi daerah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan ini nantinya terbukti dalam proses hukum, hal tersebut dinilai mencerminkan perlunya penguatan sistem pengawasan agar tidak merugikan keuangan negara dan memastikan keadilan bagi petani lain yang belum menerima bantuan.
Rekanan Hadiri Panggilan Kejaksaan
Proses penyelidikan perkara ini dilaporkan telah berjalan.
Pihak kontraktor pelaksana proyek berinisial SS diketahui telah memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalbar untuk memberikan klarifikasi.
“Kami mendapat informasi bahwa pihak pelaksana (SS) dan perwakilan petani telah hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 10 Maret 2026 lalu untuk memberikan keterangan terkait laporan pengadaan bibit sawit tersebut,” jelas seorang tokoh masyarakat setempat yang turut memantau perkembangan kasus ini.
Perwakilan masyarakat menyatakan akan terus mengawal jalannya penyelidikan di Kejati Kalbar agar penanganan perkara berjalan transparan dan berkeadilan demi kepentingan para petani sawit di Sekadau.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan kejaksaan untuk membuat terang benderang masalah ini.
Penanganan harus berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
kepala Humas Redaksi Redaksi Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad
Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).







____________________________________________
