Jakarta,tipikorinvestigasinews.id -28 Agustus 2025 β Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran di ibu kota untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam meliput aksi demonstrasi masyarakat terkait rencana tunjangan rumah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025, KPID DKI Jakarta menekankan pentingnya lembaga penyiaran tetap berpegang pada regulasi penyiaran, standar program siaran, serta Kode Etik Jurnalistik.
Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, S.E., M.M., menegaskan agar lembaga penyiaran tidak menayangkan siaran langsung yang berpotensi memicu keresahan, serta mengutamakan prinsip-prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
βMedia penyiaran harus menjunjung tinggi prinsip jurnalisme dengan tidak mengaburkan fakta dan tidak menyesatkan masyarakat. Selain itu, penyiaran harus diarahkan untuk memberikan informasi yang menyejukkan demi terciptanya suasana yang kondusif,β ujar Puji dalam surat tersebut.
KPID juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat, serta tidak memperkeruh situasi dengan tayangan provokatif. Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta stabilitas sosial di tengah perkembangan isu sensitif yang menyangkut kebijakan negara.
Surat imbauan tersebut ditujukan kepada puluhan direktur utama lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, termasuk TVRI, SCTV, Metro TV, Kompas TV, CNN Indonesia, TV One, RCTI, hingga berbagai stasiun radio besar di Jakarta.
KPID berharap dengan adanya imbauan ini, media dapat berperan aktif menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menjalankan fungsi jurnalisme secara profesional.
Editor:Tim Red









____________________________________________

