BATAM — 09/06/2026 Tipikorinvestigasinews.id Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, menegaskan bahwa konten video TikTok di akun pribadinya, Yusril the Koto, merupakan bentuk kontrol sosial dan kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang. Video tersebut menuntut transparansi terkait dugaan proyek bermasalah di Pulau Kasu.
Dalam rilis resminya pada Selasa (9/7/2026), Yusril menjelaskan bahwa penggunaan diksi dalam takarir (caption) video tersebut sengaja menggunakan kata “dugaan” dan “diduga”. Hal ini menunjukkan bahwa konten tersebut bukan merupakan sebuah vonis atau tuduhan mutlak kepada pihak tertentu.
“Kalimat ‘minta transparansi dan desak pengusutan’ adalah hak warga negara. LSM memiliki fungsi kontrol sosial untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut suatu perkara. Ini bagian dari partisipasi masyarakat dalam pemberantasan KKN,” ujar Yusril.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan istilah “oknum dewan” dalam video tersebut bersifat umum. Diksi itu sama sekali tidak merujuk pada nama individu atau identitas spesifik secara personal.
Sengkarut Proyek Batu Miring Tanpa SPK
Selain masalah transparansi, Yusril membeberkan temuan lapangan mengenai proyek pengerjaan batu miring di Pulau Kasu tersebut. Masalah ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu pengurus DPW LSM LIRA Kepri yang juga merupakan pengusaha toko material bangunan.
Pengusaha tersebut diketahui telah memasok berbagai jenis bahan bangunan untuk keperluan proyek batu miring di Pulau Kasu sejak September 2025 hingga pasokan terakhir pada Mei 2026. Namun, hingga saat ini seluruh pesanan material tersebut belum dibayarkan oleh pihak pelaksana.
Alasan penundaan pembayaran tersebut dinilai janggal. Pihak pelaksana berdalih Surat Perjanjian Kerja (SPK) untuk pengerjaan proyek batu miring itu belum diterbitkan oleh instansi terkait.
LSM LIRA Kepri mempertanyakan, bagaimana bisa pengerjaan fisik di lapangan sudah dilakukan terlebih dahulu, sementara SPK-nya sendiri belum terbit? Ini yang kita minta untuk diusut tuntas,” pungkas Yusril.
*Erwin







____________________________________________
