LUAR BIASA KASAT LANTAS POLRES PARE-PARE MOTOR BALI, TERAPKAN TILANG MAKSIMAL DAN TAHAN KENDARAAN 3. BULAN.

FOTO : Dokumentasi Tampilan Utama Post Berita ────────────────────────────────

 

PARE-PAREtipikorinestigasiinews id sulsel–Upaya tegas dilakukan sat Lantas polres pare-pare dalam memberantas praktik, “Balapan liar, ” Atau Bali yang kerap meresahkan masyarakat.. Aksi tersebut didominasi kalangan remaja berusia belasan hingga dua puluh tahunan dan sering berlangsung di beberapa titik jalan utama kota sabtu, 8/112025).Sulawesi Selatan..

Kasat Lantas polres Pare-pare, AKP Muhammed Arsyad, menegaskan pihaknya kini menerapkan sanksi tilang maksimal disertai penahanan kendaraan selama tiga bulan bagi pegi pelaku balapan liar, dikota Pare-pare..

Kami terapkan sanksi maksimal, denda Rp 3.juta dan penahanan kendaraan selama 3 bulan. Tidak ada toleransi atau negosiasi. Siapa tertangkap, langsung dikenakan sanksi penuh’, “tegas AKP. Arsyad…

Langkah tegas ini, kata dia, dilakukan untuk memberi efek jera. Sebab, sudah di imbauan dan peringatan sebelumnya belum mampu menghentikan kebiasaan berbahaya itu. Polres pare-pare ingin memastikan jalan raya kembali aman bagi masyarakat. Umum kota pare-pare..

Sebagai bagian dari penegakan aturan tersebut, dua unit sepeda motor berhasil diamankan dalam patroli turjawali yang dipimpin langsung kasat Lantas polres pare-pare pada jum’at 7/11/2025) sekitar pukul 17.00 wita Lokasi patroli mencakup jembatan kembar Bulubatue dan jalan jenderal Muhammed Yusuf, yang sering dijadikan arema balapan liar..

” Berdasarkan laporan masyarakat, kami mendatangi dua lokasi itu dan mengamankan dua unit motor yang diduga akan digunakan untuk balapan liar. Masing-masing motor Yamaha trail WR. 150 Cc. Warna biru tanpa plat dan Yamaha Fino putih berplat DP 3651 LJ, “ujar AKP Arsyad..

Dua kendaraan diamankan di polisi Mapolres pare-pare terkait dengan aksi balapan liar. Kedua kendaraan tersebut saat ini diamankan di Kantor sat lantas polres pare-pare. Jika hasil pemeriksaan membuktikan keterlibatan pemilik dalam aksi balap ilar, maka mereka akan dikenakan tilang maksimal dan penahanan kendaraan tiga bulan..

Kasat Lantas juga menyampaikan imbauan keras kepada para remaja dan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar, selain membahagiakan diri sendiri, aksi itu juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

Kami imbau berhenti melakukan balapan liar kami tidak akan memberikan toleransi. Sayangi diri dan orang tua kalinyang.hormati pengguna jalan lain, utamakan keselamatan, kami juga meminta orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak larut dalam aktivitas berbahaya ini, ” Padan AKP. Arsyad..

Untuk diketahui, sebut AKP Arsyad larangan aksi balapan liar telah diatur dalam pasal 115 huruf b Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan( LLAJ) Dalam pasal tersebut ditegaskan, pengemudi kendaraan bermotor dijalan dilarang balapan dengan kendaraan bermotor lainnya.

Adapun ketentuan hukuman diatur pada pasal 297 UU LLAJ, yang berbunyi setiap orang yang mengejutkan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b, dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak RP 3.000.000…

Kami sat Lantas polres pare-pare berharap bisa menekan angka pelanggaran dan menciptakan Situasi lalu lintas yang aman serta kondusif. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa jalan umum bukan tempat balapan, melaikan ruang keselamatan bagi seluruh pengguna jalan, ” Kata kunci AKP Muhammed Arsyad yang juga mantan kasat Lantas polres Sinjai. Sumber humas polres pare-pare, ( ERWIN)

 

Media Tipikor korlip sulsel andi baso lolo..

~TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID~ βš–οΈ"Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *