Polda Kalbar Dalami Dugaan Pencemaran Nama Baik ASN dan Honorer Terkait Daftar “Dukungan Politik” di Kapuas Hulu

____________________________________________

Putussibau, tipikorinvestigasinews.idKabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat4 November 2025

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) tengah mendalami dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Dugaan tersebut menyeret nama oknum Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu beserta beberapa jajarannya.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), penyidik Polda Kalbar telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor maupun terlapor terkait penyusunan dan penyebaran daftar nama ASN dan tenaga honorer yang beredar di grup WhatsApp dan media sosial.

Bacaan Lainnya

Daftar itu berformat PDF dan Excel, memuat nama-nama pejabat mulai dari Kepala BKPSDM, Asisten, Kepala Dinas, Kabag, Camat, hingga staf honorer. Masing-masing dikategorikan dengan label merah, kuning, dan hijau yang disebut-sebut menggambarkan tingkat “dukungan” terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Fransiskus Diaan – Sukardi pada Pilkada Kapuas Hulu 2024.

Seorang pelapor kepada tim Tipikor Investigasi menuturkan, penyebaran daftar tersebut telah merugikan banyak pihak, baik secara karier maupun psikologis.

“Ini bentuk pencemaran nama baik bahkan fitnah terhadap ASN dan honorer. Dampaknya memecah belah pegawai dan menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan kerja,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah KPUD Kapuas Hulu menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025–2029. Pelapor mengaku telah melayangkan laporan resmi ke Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 17 Februari 2025, disertai bukti-bukti digital. Proses klarifikasi dilakukan pada 14 Mei 2025, dan pemeriksaan saksi-saksi menyusul pada 16 Juni 2025.

“Jika pembuat daftar itu tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka harus siap menanggung konsekuensi hukum,” tegas pelapor.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum pelapor menjelaskan bahwa kasus ini dikaji dari aspek hukum sebagaimana Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 2 huruf (f) dan Pasal 12 yang menegaskan prinsip netralitas ASN.

“Daftar itu jelas melanggar asas netralitas ASN. Kami telah menyerahkan bukti kuat, saksi, dan data pendukung kepada penyidik. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional,” ujar kuasa hukum pelapor.

Penyidik Polda Kalbar dijadwalkan kembali memanggil pihak pelapor pada pekan depan guna memberikan keterangan tambahan untuk pendalaman kasus.

Kasus ini menjadi perhatian publik Kapuas Hulu karena dinilai menyangkut integritas dan netralitas ASN menjelang masa pemerintahan baru di daerah tersebut.

Penulis: Adi ZTC.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *