Polsek Hamparan Perak Amankan Pelaku Pencurian
Deli Serdang,tipikorinvestigasinews.id –Seorang pria berinisial RA (24) berhasil diamankan Polsek Hamparan Perak atas kasus pencurian dua unit mesin cuci dari usaha laundry milik Vera (36) di Dusun II, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu (30/11) dini hari di Dusun Karang Luas, desa yang sama.


Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH., menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus unik untuk menghindari kejaran warga. “Tersangka mengenakan delapan lapis baju selama beraksi. Modus ini digunakan agar ia dapat melepas satu per satu pakaian, sehingga sulit dikenali jika dikejar,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin cuci hasil curian, satu linggis, satu obeng, dan satu unit becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek Hamparan Perak untuk proses hukum lebih lanjut.


Menurut AKP Mualimin, keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari laporan cepat masyarakat setempat. “Kami sangat mengapresiasi dukungan warga yang langsung melapor sehingga pelaku berhasil ditangkap. Sinergi seperti ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tambahnya.
RA saat ini mendekam di tahanan Polsek Hamparan Perak dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan memproses kasus ini secara tuntas untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Langkah preventif seperti ini sangat membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Mualimin
Sumber:Humas polres Pelabuhan Belawan
(Ahmat)







____________________________________________
