Proyek Puskesmas Menelan Dana APBD Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Berpotensi Rugikan Negara

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

Pontianak Utara, tipikorinvestigasinews.id – Sabtu, 27 Desember 2025-Provinsi Kalimantan Barat

Proyek pembangunan Puskesmas yang berlokasi di Jalan Selat Sumba, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak dengan nilai lebih dari Rp7 miliar, menjadi perhatian publik.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Media Warta Humas Kalbar – Tipikor Investigasi News.id, proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan secara optimal dan dinilai minim pengawasan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.Investigasi dilakukan langsung di lokasi proyek. Dari hasil pemantauan di lapangan, kondisi fisik bangunan Puskesmas dinilai tidak sebanding dengan besarnya nilai anggaran yang telah dialokasikan.

Bacaan Lainnya

Sejumlah bagian bangunan terlihat dikerjakan dengan mutu yang dinilai kurang memadai, sehingga menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

  • Dugaan Minimnya Penerapan K3

Tim media juga menemukan indikasi belum diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara maksimal. Beberapa pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan Warta Humas Kalbar – Tipikor Investigasi News.id, proyek pembangunan Puskesmas tersebut diduga mengalami minim pengawasan dari Panitia Pembuat Komitmen (PPK).

Beberapa warga sekitar menyampaikan kepada tim media bahwa mereka siap membuktikan adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan dan kualitas material, apabila dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh atau pembongkaran pada bagian tertentu bangunan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.
Tim media menilai bahwa kondisi bangunan yang tampak di lapangan dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan besarnya anggaran APBD yang telah dialokasikan dalam dokumen RAB proyek tersebut.

  • PPK dan Dinkes Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panitia Pembuat Komitmen (PPK) maupun Dinas Kesehatan Kota Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Puskesmas tersebut. Belum adanya penjelasan resmi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

  • Tuntutan dan Implikasi

Berdasarkan temuan lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku, Tim Media Warta Humas Kalbar – Tipikor Investigasi News.id mendorong:

– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk membentuk Tim Pemeriksa Independen yang melibatkan Inspektorat, BPKP Perwakilan Kalbar, serta unsur masyarakat guna melakukan audit secara komprehensif terhadap proyek tersebut.

– Aparat Penegak Hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian keuangan negara.

– Penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk kemungkinan pencantuman penyedia jasa dalam daftar hitam (blacklist) serta tuntutan ganti rugi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Sebagaimana diketahui, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, dengan penekanan pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan APBN maupun APBD.

Awak media Warta Humas Kalbar – Tipikor Investigasi News.id bersama publik akan terus melakukan pengawasan serta mendorong pertanggung jawaban atas proyek ini, yang diduga berdampak pada hak-hak dasar masyarakat dan keuangan negara.

  • Hak Jawab dan Hak Koreksi

Media Tipikor Investigasi News.id menegaskan komitmen terhadap prinsip cover both sides. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Warta Humas Kalbar
Rabudin Muhammad

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *