Terlapor Bantah Lakukan Penganiayaan, Kasus Dugaan Kekerasan di Labuan Bajo Berujung Hak Jawab

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INVESTIGASI NASIONAL • KORUPSI • KOLUSI • NEPOTISME • Menyajikan • INFORMASI LINTAS NASIONAL • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT KASUS • HUKUM •KRIMINAL • NARKOBA • SOSIAL •. MASYARAKAT • BUDAYA • PENDIDIKAN • POLITIK • LINTAS PERISTIWA
───────────────────────────────────

LABUAN BAJO, TIPOKORINVESTIGASINEWS.ID- Kasus dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang dilaporkan seorang perempuan muda di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini mendapat tanggapan resmi dari pihak terlapor.

Saudara N, terlapor dalam perkara yang dilaporkan oleh Maria Apriliani Turangan (26) ke Polres Manggarai Barat, menyampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat salah satu media daring pada Senin, 19 Januari 2026.

Melalui pernyataan tertulis, N dengan tegas membantah tudingan penganiayaan fisik sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.

Bacaan Lainnya

“Tidak pernah terjadi pemukulan, cekikan, maupun tendangan sebagaimana diberitakan. Peristiwa tersebut murni adu mulut dan kontak fisik ringan berupa dorongan yang terjadi spontan akibat situasi yang memanas,” ujar N.

Ia menilai narasi yang menyebut adanya kekerasan berat bersifat tendensius dan tidak sesuai fakta kejadian.

Sengketa Tanah dan Utang Jadi Latar Belakang

N juga menjelaskan bahwa kehadirannya di rumah pelapor pada 19 Januari 2026 bukan tanpa sebab. Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan utang dan dugaan penipuan penjualan tanah serta sengketa lahan di wilayah Warloka.

Ia mengklaim sebagai pihak yang dirugikan secara materiil dan datang dengan itikad baik untuk menagih janji pembayaran, terlebih dalam kondisi duka keluarga.

“Sangat disayangkan apabila media hanya menyoroti peristiwa di permukaan tanpa menggali akar masalah yang menjadi pemicu utama,” ujarnya.

Soroti Asas Keberimbangan Media

Dalam klarifikasinya, N juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena hanya memuat keterangan sepihak dari pelapor tanpa upaya konfirmasi terlebih dahulu.

Ia merujuk pada Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan menyajikan berita berimbang, tidak menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pemberitaan sepihak tersebut, menurutnya, telah menimbulkan kerugian moral dan stigmatisasi negatif terhadap dirinya.

Hormati Proses Hukum

Meski membantah tuduhan penganiayaan, N menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya siap menghadapi laporan di Polres Manggarai Barat secara kooperatif dan akan membawa bukti-bukti terkait sengketa tanah tersebut. Saya meminta media tidak mendahului proses hukum,” tegasnya.

Laporan Korban Tetap Berjalan

Sebelumnya, Maria Apriliani Turangan melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan ke Polres Manggarai Barat. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/11/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kekerasan fisik serta ancaman yang berdampak pada trauma psikologis dirinya dan keluarga. Peristiwa itu juga disebut disaksikan oleh seorang anggota keluarga korban.

Laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal yang berdampak serius pada kondisi psikologis dirinya dan keluarga.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.15 WITA, di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.

Menurut korban, terlapor berinisial N, yang dikenal dengan sebutan Ninong, datang ke rumahnya dalam keadaan emosi dan memicu pertengkaran.

Niat korban untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan justru berujung pada adu mulut yang kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik.

“Bukannya bicara baik-baik, dia langsung memukul saya. Mulut saya dicekik, tubuh saya dipukul, telinga saya berdengung, dan saya ditendang di bagian perut,” lirih korban.

Selain kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami kekerasan verbal. Sejumlah kata-kata kasar dan merendahkan, seperti anjing, pelacur, penipu, pencuri, dan binatang, diduga dilontarkan terlapor di hadapan ibu korban dan anggota keluarga lainnya.

Peristiwa tersebut disaksikan oleh Indah (26), ipar korban, yang mengaku melihat langsung tindakan kekerasan tersebut. Ia menyebut terlapor sempat keluar rumah, namun kembali masuk dan kembali menendang korban menggunakan lutut.

Tak berhenti di situ, korban juga mengaku menerima ancaman pembunuhan, baik saat kejadian berlangsung maupun pada kesempatan lain ketika berpapasan dengan terlapor di jalan.

Ancaman tersebut menimbulkan rasa takut berkepanjangan, tidak hanya bagi korban, tetapi juga keluarganya. Ibu korban dilaporkan mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *