Palembang, Tipikorinvestigasinews.id –
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan perkembangan terbaru terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022 hingga 2023. Hingga kini, total 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka sebelumnya — EH, MAP, PPD, dan JT — telah dilakukan penahanan sejak 21 November 2025 sampai 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara tersangka WAF menjalani penahanan dalam perkara lain, dan dua tersangka lainnya, DS serta IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada 21 November 2025.
Pada hari ini, Kamis (27/11/2025), tersangka DS akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, tersangka IH kembali tidak hadir tanpa keterangan.
Usai diperiksa, DS langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 27 November 2025. DS akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan peran tersangka DS dalam perkara ini.
Menurutnya, DS diduga bersama-sama dengan tersangka WAF dan IH bertindak sebagai perantara pengajuan KUR Mikro kepada bank plat merah KCP Semendo melalui EH selaku Kepala Cabang. Pengajuan tersebut dilakukan sepanjang tahun 2022–2023.
“Persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai ketentuan, dan data sejumlah nasabah digunakan tanpa sepengetahuan mereka,” ujar Vanny.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga terkait praktik korupsi tersebut dan saat ini masih dalam pendalaman tim penyidik Kejati Sumsel.
(Oman)








____________________________________________
M E D I A - N A S I O N A L