Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Gram Sabu, 11 Tersangka Diamankan

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Palembang, | Tipikorinvestegasinews.id  – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 653,09 gram dari tujuh laporan polisi selama Agustus 2025. Pemusnahan ini sekaligus menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kaur Pensat Kompol Menang, S.SH, menyebut ada 11 tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Mereka ditangkap dari berbagai lokasi, mulai dari Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, hingga Ogan Komering Ulu.

“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 653,09 gram, dengan perhitungan menyelamatkan 6.784 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Menang.

Bacaan Lainnya

Beberapa tersangka yang ditangkap antara lain Anah binti Zaini dan Julianti binti Masrami di Musi Banyuasin dengan barang bukti 99,86 gram sabu. Ada juga empat tersangka lain di Banyuasin dengan total barang bukti 201,26 gram sabu.

Selain itu, tersangka lain seperti Hajarullah alias Owen (Banyuasin), Amri alias Am (Musi Banyuasin), Lion Carles (OKU), Andi Lala (Palembang), dan Iwan Apriansyah (Palembang) juga diamankan dengan barang bukti puluhan hingga ratusan gram sabu.

Polda Sumsel menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumsel. “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu,” tegas Kompol Menang.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *