Hak Jawab & Koreksi

πŸ›‘οΈ Hak Jawab & Hak Koreksi

 

TipikorInvestigasiNews.id

Dalam rangka menjalankan fungsi jurnalistik yang berimbang, bertanggung jawab, dan menghormati hak-hak publik, TipikorInvestigasiNews.id memberikan ruang terbuka bagi setiap individu, institusi, maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan kami.

Kami menjamin bahwa setiap permintaan hak jawab dan hak koreksi akan diproses secara objektif dan proporsional, sesuai dengan:

  • Pasal 5 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Hak Jawab dan Koreksi Dewan Pers

πŸ“Œ Apa itu Hak Jawab dan Hak Koreksi?

πŸ”Ή Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

πŸ”Ή Hak Koreksi adalah permintaan dari seseorang, kelompok, atau lembaga atas kesalahan fakta dalam pemberitaan, yang perlu diperbaiki oleh redaksi.

πŸ“ Prosedur Pengajuan:

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan TipikorInvestigasiNews.id dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi dengan mengirimkan:

1. Judul berita dan link berita yang dimaksud.

2. Klarifikasi atau tanggapan resmi terhadap isi berita tersebut.

3. Identitas lengkap pengirim (nama, jabatan/lembaga, nomor telepon, dan email).

4. Dokumen pendukung (jika ada).

Silakan kirimkan permohonan Anda melalui:

πŸ“§ Email Redaksi: tipikorinvestigasinewsptswn@gmail.com

πŸ“± WhatsApp Redaksi: 0822-2700-6208 (aktif jam kerja)

⏳ Waktu Tanggapan Redaksi:

Redaksi akan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam hari kerja setelah menerima permintaan secara lengkap dan sah.

Jika permohonan dinyatakan valid, redaksi akan:

Menampilkan hak jawab secara proporsional dalam berita terkait atau dalam artikel baru.

Melakukan koreksi, ralat, atau penambahan klarifikasi pada berita sesuai kebutuhan.

Memberikan catatan redaksi di bawah berita untuk menjaga transparansi.

⚠️ Catatan Penting:

Redaksi berhak menolak permintaan hak jawab/koreksi yang tidak relevan, mengandung ujaran kebencian, tidak berdasar hukum, atau tidak disertai identitas yang jelas.

Permintaan harus diajukan maksimal 30 hari setelah berita diterbitkan.

Kami percaya bahwa hak jawab dan hak koreksi adalah bagian dari keadilan informasi dan wujud komitmen kami dalam menjunjung tinggi etika jurnalistik yang profesional.