Bandar Lampung, http://tipikorinvestigasinews.id -PoldaLampung mengungkap kronologi dan dugaan motif kasus penembakan yang menewaskan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Metro, Lampung, Sabtu malam, 23 Mei 2026.
Korban berinisial DCA (40), warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian kepala di depan warung ayam geprek miliknya di kawasan Jalan Khair Bras atau Jembatan Item, Metro Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Indra Hermawan, mengatakan peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.
Sisipan Layar Vidio Konfrensi Pers Polda Lampung 25 Mei 2026
“Awalnya tersangka datang ke tempat usaha korban untuk melakukan penagihan utang. Kemudian terjadi keributan antara korban dan tersangka,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (25/5/2026).
Polisi menetapkan Fajar Jaya Putra (21) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui bekerja sebagai penagih utang pada koperasi simpan pinjam ilegal.
Menurut Indra, tersangka mengaku terbiasa membawa senjata api rakitan saat melakukan penagihan kepada nasabah.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku selalu membawa senjata api saat menagih,” ujarnya.
Penyidik menyebut korban memiliki pinjaman sebesar Rp1 juta dengan kewajiban pembayaran Rp250 ribu per pekan. Namun, polisi masih mendalami jumlah utang yang sebenarnya serta legalitas aktivitas koperasi tempat tersangka bekerja.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula ketika tersangka datang ke warung korban sekitar pukul 19.20 WIB menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Saksi berinisial MR yang membantu berjualan mengaku sempat mendengar cekcok antara korban dan tersangka. Keributan itu sempat dilerai warga sekitar dan istri korban.
Namun situasi kembali memanas ketika korban menghampiri tersangka yang berada di pinggir jalan sekitar 10 meter dari lokasi warung.
“Korban sempat berdiri dan mendorong tersangka sehingga terjadi adu mulut. Setelah dilerai warga, keduanya sempat menjauh,” kata Indra.
Menurut polisi, korban kemudian kembali mendatangi tersangka dan diduga sempat memukul kepala tersangka sambil melontarkan tantangan.
Polisi menyebut ucapan tersebut diduga memicu emosi tersangka. Tersangka lalu mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9,5 milimeter yang telah dibawanya sejak awal.
“Tersangka mengarahkan senjata api rakitan ke arah korban dan melepaskan tembakan sebanyak dua kali hingga korban terjatuh,” ujar Indra.
Korban mengalami luka tembak di bagian pelipis kanan dan sempat dilarikan ke RS Mardi Waluyo Metro sebelum dirujuk ke RSUD Ahmad Yani. Berdasarkan hasil CT scan, proyektil peluru masuk melalui pelipis kanan dan bersarang di bagian belakang tengkorak korban.
Polisi menyebut tersangka melepaskan empat tembakan saat kejadian, terdiri dari dua tembakan ke arah korban dan dua lainnya ke udara saat melarikan diri.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani autopsi.
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Minggu (24/5/2026).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung bersama barang bukti berupa senjata api rakitan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api rakitan ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Lampung masih mendalami asal-usul senjata api rakitan beserta amunisi yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
“Kami terus melakukan pendalaman terkait tempat produksi senjata rakitan ini dibuat, termasuk asal-usul proyektil maupun selongsong peluru yang ditemukan,” kata Indra.
Sumber: Konferensi Pers Polda Lampung, Senin (25/5/2026).
Editor: Redaksi.







____________________________________________
