Warga Desa Ambesia Selatan Desak Ketua BPD Berinisial JML Mengundurkan Diri

Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, http://tipikorinvestigasinews.id- Sejumlah warga Desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, mendesak Ketua Badan  Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial JML untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan tersebut disampaikan pada Selasa (21/7/2026) karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan fungsi dan tugas BPD sebagaimana mestinya.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa BPD memiliki tugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, serta membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Selain itu, BPD juga memiliki fungsi mengawasi kinerja Kepala Desa agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara transparan dan akuntabel.

Menurut warga, tugas dan fungsi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Warga menilai Ketua BPD berinisial JML tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti permintaan masyarakat agar digelar rapat penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa. Permintaan tersebut, menurut warga, telah disampaikan beberapa kali, namun hingga kini belum mendapat tindak lanjut.

Akibat kondisi tersebut, muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat Desa Ambesia Selatan. Sejumlah warga menduga Ketua BPD tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa secara maksimal. Dugaan tersebut merupakan pandangan warga yang berharap adanya transparansi dalam penggunaan anggaran desa.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak agar Ketua BPD berinisial JML mengundurkan diri secara tertulis tanpa adanya paksaan, sebagai bentuk tanggung jawab moral apabila dinilai tidak lagi mampu menjalankan amanah sesuai tugas dan fungsinya.

Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua BPD JML melalui pesan WhatsApp. Pesan yang dikirim diketahui telah terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari yang bersangkutan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua BPD JML maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.

 

(M. Arsyad)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *