Mahkamah Partai PAN Tolak Gugatan Legislator Aceh Singkil, Tegaskan PAW Inisial HA Sah dan Final!

Jakarta | Tipikorinvestigasinews.id ~ Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengeluarkan putusan inkrah terkait sengketa internal kadernya di Kabupaten Aceh Singkil. Melalui putusan Nomor: 03/Pts/SAP/MP-PAN/VI/2026, Mahkamah Partai menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan oleh HA, Anggota DPRK Aceh Singkil, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya.

Legalitas Mutlak dan Sesuai Prosedur Ketua Mahkamah Partai PAN, Ir. H. Irham Jafar Lan Putra, MH, menegaskan bahwa setelah melalui rangkaian persidangan yang komprehensif—termasuk pemeriksaan berkas, keterangan saksi, dan alat bukti—pembelaan HA dinyatakan tidak memiliki dasar hukum internal yang kuat.

Keputusan ini sekaligus memperkuat Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/388/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 tentang pemberhentian tetap HA sebagai kader partai. Mahkamah menyatakan bahwa tindakan DPP telah sepenuhnya selaras dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN, Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2025 tentang Kode Etik, serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Menjaga Marwah dan Disiplin Partai Dalam pertimbangannya, Mahkamah Partai menilai langkah PAW ini merupakan langkah konstitusional partai untuk menjaga disiplin, ideologi, dan penyegaran kinerja di legislatif. Hal ini sejalan dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menempatkan partai politik sebagai pilar demokrasi dengan otoritas penuh atas mekanisme internal kadernya.

“Putusan ini bersifat final dan mengikat secara internal. Seluruh jajaran partai serta pihak termohon wajib patuh pada ketetapan ini,” tegas Irham Jafar dalam amar putusannya yang dibacakan bersama anggota majelis H. Muhammad Rizal dan Dr. Drs. Ambia B. Boestam.

Langkah Lanjutan ke Gubernur Aceh Pasca putusan yang ditetapkan pada 30 Juni 2026 tersebut, Mahkamah Partai PAN telah melayangkan surat keterangan resmi kepada Gubernur Aceh. Surat tersebut menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi sengketa internal (clear and clean), sehingga proses administrasi PAW di tingkat pemerintahan dapat segera dilanjutkan.

Pihak PAN menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan atas dasar sentimen personal, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menegakkan pakta integritas demi memastikan setiap kader di parlemen memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat.{*}

Laporan : Khalikul Sakda

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *