DI-PHK MENDADAK TANPA PESANGON, KARYAWAN PT ARTA BOGA CEMERLANG MEDAN DIDUGA KORBAN DISKRIMINASI SERIKAT

Manajemen Klaim Sesuai Prosedur, PPMI Sumut Desak Disnaker Panggil dan Periksa Perusahaan

MEDAN ,http://tipikorinvestigasinews.id
Praktik Pemutusan Hubungan Kerja sepihak kembali mencuat di Kota Medan. Seorang karyawan PT Arta Boga Cemerlang bagian Sales, Muklis, 36 tahun, di-PHK secara mendadak dan tidak diberikan hak pesangon oleh perusahaan.

Pemecatan dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2026, hanya berselang satu hari setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh tim audit internal perusahaan.

Muklis diketahui telah mengabdi di perusahaan distribusi makanan dan minuman tersebut sejak 14 November 2023 atau hampir 3 tahun.

KRONOLOGI: DITUDUH “PENDING STORE”, KEESOKAN HARI LANGSUNG DIPECAT

Berdasarkan pengakuan Muklis kepada Ketua Umum DPW PPMI Sumut Herman Saragih yang juga Jurnalis _Tipikorinvestigasinews.id_, Minggu 5 Juli 2026 di Warkop Zakir Pasar 7 Tembung, Deli Serdang.

Pada Jumat, 3 Juli 2026 pukul 17.30 WIB, Muklis dipanggil tim audit. Ia dituding melakukan _pending store_ atau menahan setoran hasil penjualan di toko Alfa senilai Rp319.000.

Muklis membantah adanya unsur kesengajaan. Ia mengaku uang tersebut sempat masuk ke rekening pribadi karena kendala sistem dan telah dikembalikan pada hari yang sama.

Namun keesokan harinya, Sabtu, 4 Juli 2026, Surat PHK Nomor: 0069/HRO-ARTA/SMU/VI/2026 diserahkan langsung oleh pihak manajemen atas nama Novanti dan disaksikan oleh ASM serta HRD.

Dalam surat tersebut, perusahaan menuding perbuatan Muklis sebagai penggelapan dan melanggar Perjanjian Kerja Bersama Pasal 32 ayat 2 poin A.

“Saya sudah bilang ke supervisor tidak mau mengundurkan diri. Tapi saat menyerahkan surat PHK, Ibu Novanti malah bilang ‘kamu minta di PHK kan,” ungkap Muklis dengan nada kecewa.

Lebih miris, perusahaan menyatakan tidak akan memberikan pesangon maupun surat rekomendasi kerja. Perusahaan hanya bersedia membayarkan sisa gaji dan hak cuti yang belum diambil.

Muklis juga mengaku selama hampir 3 tahun bekerja, ia tidak pernah menerima salinan Perjanjian Kerja dan PKB dari perusahaan.

DUGAAN DISKRIMINASI TERHADAP ANGGOTA SERIKAT

Kejanggalan lain terungkap. Menurut Muklis, ada rekan kerja lain yang memiliki kasus serupa namun hanya diberikan Surat Peringatan. Ia menduga perlakuan berbeda ini dilatarbelakangi statusnya sebagai anggota serikat pekerja.

“Ini jelas tidak adil. Kalau bukan karena saya anggota serikat, mungkin saya juga cuma dapat SP,” tegasnya.

TANGGAPAN MANAJEMEN PT ARTA BOGA CEMERLANG

Menanggapi konfirmasi tertulis DPW PPMI Sumut yang juga dikirim oleh Jurnalis _Tipikorinvestigasinews.id_ pada Senin, 6 Juli 2026 melalui pesan WhatsApp, Manajemen PT Arta Boga Cemerlang akhirnya memberikan jawaban.

Dalam tanggapannya, manajemen menyatakan perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan kebijakan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal perusahaan.

Terkait kasus Muklis, manajemen menjelaskan 3 poin:
1. Perusahaan telah melakukan evaluasi internal berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap keputusan termasuk PHK didasarkan pada hasil evaluasi serta mengacu pada peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja yang berlaku.
3. Proses PHK merupakan mekanisme internal dan telah melalui tahapan sesuai prosedur perusahaan.

Namun manajemen menolak merinci lebih jauh dengan alasan data karyawan bersifat internal dan terbatas.
“Informasi detail terkait karyawan merupakan bagian dari data internal perusahaan yang bersifat terbatas dan tidak dapat kami sampaikan secara terbuka, guna menjaga privasi serta etika profesional,” tulis manajemen.

Manajemen juga memastikan perusahaan tetap memperhatikan hak dan kewajiban kedua pihak sesuai ketentuan.

PPMI SUMUT: JAWABAN NORMATIF, DESAK DISNAKER TURUN TANGAN

Menanggapi jawaban tersebut, Ketua Umum DPW PPMI Sumatera Utara, Herman Saragih, menilai tanggapan perusahaan terlalu umum dan menghindar dari pokok persoalan.

“Jawaban ini normatif. Tidak menjawab 11 poin konfirmasi kami. Terutama soal tidak adanya pesangon, dugaan diskriminasi, dan kenapa tidak melalui penetapan PHI. Ini justru menguatkan dugaan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Herman.

Ia menyatakan akan tetap mendampingi Muklis dan dalam waktu dekat melayangkan surat resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa manajemen PT Arta Boga Cemerlang.

PHK sepihak tanpa pesangon dan tanpa prosedur PHI jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021. Jika terbukti ada unsur diskriminasi terhadap pekerja karena berserikat, maka ini masuk unsur pidana. Negara tidak boleh diam,” pungkasnya.

CATATAN REDAKSI
_Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah dan Pengawas Ketenagakerjaan dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan serta melindungi hak berserikat pekerja di Sumatera Utara._

Pewarta: Herman Saragih

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *