Solok Selatan,http:// Tipikorinvestigasinews.id–
4 Juli 2026.Polres Solok Selatan memastikan tengah menangani laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batang Bangko, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., saat memberikan konfirmasi kepada Tipikorinvestigasinews.id melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/7/2026).
Menurut Kapolres, laporan dugaan penganiayaan telah diterima dan saat ini sedang diproses oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
«”Waalaikumsalam wr wb. Terima kasih atas informasinya. Saat ini Polres Solok Selatan sedang menindaklanjuti laporan tersebut. Perlu diketahui bahwa sejak awal tahun 2025 Polres Solok Selatan telah membentuk Satgas Anti Illegal Mining yang bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal,” tulis Kapolres dalam keterangannya.»
Kapolres menjelaskan, sejak dibentuk, Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan bersama Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat telah menangani sedikitnya delapan laporan polisi terkait aktivitas PETI. Dari penanganan tersebut, polisi telah menetapkan belasan tersangka, memusnahkan sejumlah peralatan tambang ilegal, serta menutup beberapa lokasi tambang tanpa izin di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan PETI merupakan salah satu prioritas institusinya sekaligus menjadi atensi dari Kapolda Sumatera Barat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Solok Selatan untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal serta memberantas aktivitas yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas AKBP M. Faisal Perdana.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa penanganan PETI dilakukan melalui strategi yang menyeluruh, mulai dari pendekatan preemtif melalui edukasi kepada masyarakat bersama tokoh adat dan pemerintah nagari, langkah preventif berupa patroli rutin dan patroli siber, tindakan represif melalui penegakan hukum terhadap pelaku, hingga pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan PETI.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari strategi yang menyeluruh. Jika hanya mengandalkan penindakan, maka persoalan akan terus berulang karena akar permasalahan sosial dan ekonomi belum terselesaikan. Oleh sebab itu, diperlukan penanganan bersama oleh seluruh pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Tipikorinvestigasinews.id memberikan ruang konfirmasi kepada Polres Solok Selatan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.
Masyarakat kini berharap proses penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan di lokasi PETI dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas. Publik juga berharap aparat penegak hukum terus mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin, termasuk apabila ditemukan adanya pemodal maupun aktor intelektual yang berada di balik praktik ilegal tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ade Putra).







____________________________________________
