Indragiri Hulu,http:// tipikorinvestigasinews.id–
Proyek pembangunan lapangan voli di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu kembali disorot. LSM Bara Api menduga proyek tersebut masih menggunakan material tanah galian C ilegal, padahal material yang sama sebelumnya juga digunakan untuk pembangunan Posyandu.
Ketua DPC LSM Bara Api, Fitri Ayomi, mengatakan pihaknya sudah lebih dulu mengingatkan Kepala Desa Bandar Padang agar tidak menggunakan material tanpa izin. Namun peringatan itu disebut tidak diindahkan.
“Kepala Desa Bandar Padang seakan-akan kebal hukum. Sudah diberitahu dilarang menggunakan material tanah ilegal, bukannya berhenti, malahan pembangunan proyek lapangan voli masih juga menggunakan material yang sama,” ungkap Fitri kepada media, Selasa 21/7/2026.
Fitri menyayangkan sikap tersebut. Menurutnya, dana yang digunakan untuk pembangunan berasal dari pajak rakyat, sehingga harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Ia juga menyoroti lambannya respon instansi terkait. “Sampai saat ini kami belum melihat tindakan dari Dinas PMD dan Kecamatan Seberida, padahal persoalan ini sudah viral,” tutup Fitri.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Aprisal.SH Kepala Desa Bandar Padang mengaku tidak terlibat langsung dalam pembelian material. Ia menyebut urusan itu sepenuhnya di tangan Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK di lapangan.
“Terkait masalah pembelian tanah itu urusan TPK karena mereka yang di lapangan. Sedangkan saya selaku kepala desa sebagai penanggung jawab. Karena pengusaha galian C yang menawarkan menjual tanah, kami yang butuh kami beli. Masalah izinnya urusan mereka, bukan urusan kami yang membeli,” jelas Kades.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PMD Indragiri Hulu maupun pihak Kecamatan Seberida terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut.
(Reporter: Asnan).







____________________________________________
