Gerak Cepat Polres Toba, Jalan Ambalas di Jalinsum Kembali Bisa Dilalui Dua Arah

TOBA-Tipikorinvestigasinews.id Respon cepat ditunjukkan jajaran Polres Toba dalam menangani kondisi Jalan Ambalas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sionggang Utara, Kecamatan Lumban Julu, yang mengalami kerusakan dan amblas. Personel Satlantas Polres Toba bersama Polsek Lumban Julu langsung turun ke lokasi untuk mengamankan arus lalu lintas sekaligus mengawal proses perbaikan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan aman.

Pengamanan dimulai sejak Senin (20/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah dilakukan pengecekan terhadap kondisi jalan yang mengalami kerusakan. Selanjutnya, personel berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk percepatan penanganan.

Sejak malam hingga Selasa pagi (21/7/2026), personel tetap bersiaga di lokasi dengan melaksanakan pengaturan arus lalu lintas, memasang traffic cone, serta mengarahkan kendaraan yang melintas agar proses perbaikan dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

Berkat sinergi seluruh pihak, ruas jalan yang sebelumnya amblas telah ditimbun menggunakan material tanah dan pasir sehingga saat ini sudah dapat dilalui kendaraan dari dua arah meski proses penyempurnaan perbaikan masih terus berlangsung.

Kasat Lantas Polres Toba IPTU Elon Sitinjak, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama proses perbaikan berlangsung.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap berhati-hati, mengurangi kecepatan saat melintasi lokasi perbaikan, mematuhi arahan petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara,” ujarnya.

Hingga saat ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Lumban Julu terpantau aman dan kondusif. Arus lalu lintas juga berjalan lancar, sementara proses perbaikan jalan oleh instansi terkait masih terus dilaksanakan dengan pengamanan dari personel Polres Toba. (Humas Polres Toba)

 

Krista Pardede

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *