Korban Perundungan Anak di wilayah kecamatan Tamansari kabupaten bogor Lapor Polisi, Didampingi LSM MPB dan LBH ASYURO

BOGOR, TipikorInvestigasinews.id – Kasus dugaan perundungan di sertai video yang beredar di medsos terhadap seorang anak di kecamatan Tamansari kabupaten bogor berlanjut ke ranah hukum. Korban bersama orang tua resmi membuat laporan polisi di polres bogor pada.06 juli 2026

Pendampingan hukum dan psikososial terhadap korban dilakukan oleh Relawan LSM MPB dan LBH ASYURO.

“Korban sudah menjalani perawatan di sebuah RS selama tujuh hari dan saat ini mengalami tekanan yang cukup berat. Kami hadir untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar perwakilan dari LBH ASYURO.

Sementara itu, Relawan LSM MPB MARLEI juga memberikan pendampingan psikososial agar korban mendapatkan dukungan pemulihan. “Anak adalah korban. Negara dan masyarakat wajib hadir melindungi. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” kata MARLEI relawan LSM MPB.

Dalam laporan tersebut, dugaan perundungan terjadi di kp.babakan RT 002 RW 005 desa sukaresmi pada hari Jumat 02 juli 2026
Saat ini kasus ditangani oleh Unit PPA POLRES BOGOR.

Pihak kepolisian menyatakan akan memproses laporan sesuai prosedur. Jika pelaku masih di bawah umur, maka akan diupayakan diversi sesuai amanat UU SPPA.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pencegahan perundungan di lingkungan masyarakat,
Orang tua dan pihak lingkungan di himbau untuk lebih aktif melakukan pengawasan serta edukasi anti-perundungan.

Red

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *