Lampung Utara tipikorinvestigasinews.id Dugaan terkait Tindak Korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan Oknum Kades Bindu Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara dari isu mark up dana Karang Taruna hingga isu pengerjaan sumur bom mencuat di tengah masyarakat. Diketahui kegiatan dimaksud bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024 – 2025
Kritik keras dari Lembaga Eksekutif Nasional Nusantara Corruption Watch (EN NCW), menyebutkan bahwa sejumlah anggaran Desa diduga diselewengkan dengan pekerjaan tidak sesuai RAB. Bahkan, beredar kabar bahwa dana peruntukan Karang Taruna dimark up oleh oknum kepala desa, sehingga memicu sorotan dan pertanyaan publik terkait pengelolaan dana desa (01/04)
Koordinator Investigasi, Samsul menyampaikan bahwa Pemerintah pusat setiap tahunya telah mengucurkan anggaran untuk masyarakat melalui Dana Desa hingga milyaran rupiah.
“Setiap warga desa berhak tahu dan boleh menanyakan realisasi dari anggaran yang telah dikucurkan dan pihak pemerintahan desa harus transparan (terbuka) terkait realisasi anggaran dengan memberikan informasi kegiatan dan anggaran agar masyarakat mengetahui” papar Samsul
Bedasarkan pengaduan Masyarakat, EN NCW dalam kajiannya menemukan dugaan Korupsi Dana Desa dan potensi kerugian negara pada Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.
“Ada anggaran mengalir ke Desa yang hampir mencapai 1 Milyar Rupiah setiap tahunnya, dan di Desa Bindu dana peruntukan pemuda dan kegiatan yang menyangkut hajat orang banyak di duga diselewengkan oknum kades”. geram Samsul
Secara regulasi, Pengelolaan Dana Desa wajib mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.
Adapun pengelolaan keuangan desa secara tegas diatur dalam:
_ Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
_ Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (sebagai pedoman penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan terbaru).
Menurut Samsul, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khususnya Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan dan kewenangannya.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi masuk kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan serta dapat diproses secara pidana apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Maka bedasarkan pada kaidah hukum dan peraturan perundang undangan berlaku di Indoensia EN NCW akan mengelar aksi serentak, Lampung dan Jakarta untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk membentuk tim khusus terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Anggaran Dana Desa di Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara Tahun 2024 s.d 2025
“kami mendesak agar jaksa segera memanggil dan menangkap oknum Kades Bindu Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, serta perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan keuangan negara” Pungkasnya
FAJARUDIN
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________