Putussibau’ Kapuas Hulu, tipikorinvestigasinews.id- 28 November 2025. Polemik terkait klaim sepihak atas wilayah adat kembali memanas di Kabupaten Kapuas Hulu. Warga Desa Tanjung Lasa, Kecamatan Putussibau Utara, menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas PT Anisa Surya Kencana (ASK), perusahaan yang bergerak di bidang proyek karbon, setelah menemukan sejumlah patok batas yang dipasang perusahaan di lahan warga dan wilayah adat tanpa pemberitahuan maupun musyawarah.
Warga mengaku terkejut karena selama ini tidak pernah ada sosialisasi resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah desa.
Mereka menilai tindakan pemasangan patok secara sepihak merupakan bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat adat yang secara turun-temurun mengelola dan menjaga wilayah tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat Tanjung Lasa menegaskan bahwa langkah perusahaan tersebut berpotensi memicu konflik horizontal.
> “Kami tidak pernah diajak rapat, tidak ada sosialisasi apa pun. Tiba-tiba patok sudah terpasang di tanah kami. Ini jelas bentuk perampasan hak,” ujarnya.
Landasan Hukum: Hak Masyarakat Adat Dilindungi Negara
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 67 ayat (1) menegaskan hak masyarakat hukum adat untuk memungut hasil hutan dan mengelola wilayahnya guna memenuhi kebutuhan hidup. Negara mengakui keberadaan serta hak masyarakat adat secara sah.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
Putusan ini menetapkan bahwa hutan adat bukan hutan negara, melainkan milik masyarakat adat. Karena itu, negara maupun swasta dilarang melakukan penguasaan wilayah tanpa persetujuan masyarakat adat.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Desa memperkuat kedudukan Desa Adat sebagai subjek hukum yang memiliki hak asal-usul mengatur wilayahnya. Penetapan batas wilayah maupun aktivitas investasi wajib mendapatkan persetujuan masyarakat adat.
Aksi Sepihak PT ASK Dinilai Melanggar Konstitusi
Pemasangan patok tanpa musyawarah dinilai sebagai pelanggaran prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent), standar internasional yang juga menjadi dasar kebijakan kehutanan dan lingkungan di Indonesia.
Pengabaian terhadap FPIC serta aturan nasional menunjukkan bahwa tindakan PT ASK tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi, terutama terkait Putusan MK 35/2012 dan UU Kehutanan.
Beberapa warga menyebut patok tersebut bahkan masuk ke kebun karet, ladang, serta tanah ulayat keluarga.
> “Ini tanah warisan leluhur kami. Dari dulu kami yang mengelola. Tiba-tiba dipatok tanpa izin, jelas kami menolak,” ujar salah satu pemilik lahan.
Desakan Investigasi dan Tindakan Pemerintah
Warga mendesak pemerintah daerah—khususnya Dinas Kehutanan dan instansi berwenang—untuk segera melakukan investigasi terhadap aktivitas PT ASK. Mereka menuntut perusahaan bertanggung jawab dan mencabut seluruh patok yang dipasang tanpa persetujuan.
Selain itu, warga meminta pemerintah menghentikan sementara kegiatan perusahaan hingga ada kejelasan hukum dan dilakukan musyawarah adat yang melibatkan seluruh pihak.
Kesimpulan
Polemik di Desa Tanjung Lasa memperlihatkan bahwa hak masyarakat adat masih rentan diabaikan. Tindakan pemasangan patok tanpa izin bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar UU Kehutanan, UU Desa, serta Putusan MK 35/2012.
Negara dan pihak swasta wajib menghormati hak masyarakat adat. Segala bentuk klaim sepihak harus dihentikan dan penyelesaian harus ditempuh melalui jalur hukum serta musyawarah adat demi menjaga keadilan dan mencegah konflik berkepanjangan.
Penulis: Adi ZTC
#selamatkanhutanadat #PTASK #TanjungLasa #Putussibau #KapuasHulu
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________