Balikukup,
tipikorinvestigasinews id – Dugaan penyelewengan dana publik kembali mencuat dari wilayah pedesaan Indonesia. Proyek pengadaan tiang bendera di Kampung BaliKukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, menjadi sorotan tajam setelah warga terkejut mendapati material yang digunakan adalah kayu Ulin bukan besi atau stainless steel seperti umumnya di tengah alokasi anggaran yang dinilai fantastis.(7 Oktober 2025)
Proyek yang didanai melalui Alokasi Dana Kampung (ADK) senilai Rp98 Juta untuk sekitar 300 tiang ini, kini diselubungi kecurigaan serius terkait markup anggaran dan penggunaan kayu yang diduga ilegal.
Material Lokal Picu Kecurigaan Markup
Berdasarkan dokumen penganggaran tertanggal 16 Juli 2020, proyek 300 tiang bendera tersebut menelan biaya Rp98 Juta. Namun, kecurigaan muncul dari masyarakat setempat atas penggantian material utama.
Menurut pengakuan warga dan tokoh masyarakat BaliKukup yang enggan disebutkan namanya, penggunaan kayu Ulin (kayu besi khas Kalimantan) adalah pilihan yang jauh lebih murah dan mudah didapatkan dari hutan lokal dibandingkan material besi atau stainless steel.
Perbedaan harga yang signifikan ini menjadi pemicu utama dugaan penggelembungan (markup) anggaran secara masif.
“Kami heran, seharusnya tiang ini dari besi, tapi malah pakai kayu Ulin. Ini tidak sesuai rencana. Kami menduga ada kejanggalan dalam pengelolaan anggaran,” ungkap salah seorang warga kepada tim media ini.
Kasus ini menarik perhatian organisasi non-pemerintah. LSM Cakra Kaltim angkat bicara, mendesak aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada dugaan korupsi, tetapi juga asal-usul material.
“Proyek ini berpotensi memiliki dua dosa besar: dugaan korupsi melalui markup anggaran dana desa, dan kedua adalah illegal logging jika benar kayu Ulin tersebut diambil tanpa izin,” tegas Ketua Cakra Kaltim dalam pernyataan resminya.
“Penggunaan kayu Ulin ilegal untuk tiang bendera adalah ironi, merusak hutan demi simbol nasionalisme. Kami minta Kejaksaan usut tuntas aspek pidana korupsi dan pidana kehutanannya.”
Keresahan atas dugaan penyimpangan ini telah memicu gelombang tuntutan dari masyarakat agar pihak berwenang segera bertindak.
Warga BaliKukup secara tegas meminta Kejaksaan Kabupaten Berau untuk segera melakukan audit mendalam dan penyidikan tuntas terhadap proyek ini.
“Jika benar ada unsur korupsi, pelakunya harus bertanggung jawab,” tambah masyarakat, menyerukan pertanggungjawaban penuh atas dana kampung.
Kasus ini disorot sebagai ujian atas komitmen pemerintah pusat. Puluhan warga berharap penuntasan kasus ini akan selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan anggaran kampung/desa tidak disalahgunakan, demi mewujudkan kesejahteraan nasional yang dimulai dari tingkat akar rumput.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Kampung BaliKukup menemui jalan buntu.
Pihak kepala kampung tidak memberikan jawaban resmi dan, yang lebih mengkhawatirkan, dilaporkan telah memblokir nomor telepon Tim Media ini.
Pemblokiran akses konfirmasi oleh pejabat publik ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi kejanggalan dalam proyek Rp98 Juta ini.
Desakan untuk transparansi dan akuntabilitas publik kini menjadi isu mendesak di Balikukup.
Kejaksaan Kabupaten Berau diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.
(Syamsul)