Menggugat Kepatuhan Hukum Pejabat Daerah: Ombudsman Didesak Dalami Kasus Bupati Kapuas Hulu.

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Pontianak, Media Nasional,Tipikorinvestigasinews.id
1 April 2026 .Isu kepatuhan pejabat daerah terhadap putusan pengadilan kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Flora Darosari, S.Psi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ANDEL & ASSOCIATES mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat untuk mendalami laporan dugaan maladministrasi yang melibatkan Bupati Kapuas Hulu.

Desakan ini muncul setelah somasi yang dilayangkan pada 5 Maret 2026 tidak memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Somasi tersebut berkaitan dengan pelantikan Direktur PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) yang dinilai dilakukan di tengah perkara yang telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa hukum Flora Darosari, Dominikus Arif, SH., MH menyatakan, putusan pengadilan yang telah inkracht semestinya menjadi rujukan dalam setiap tindakan administratif pejabat publik.

Bacaan Lainnya

“Ketika putusan yang sudah final tidak diikuti, maka wajar jika muncul pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya, Rabu (1/4).

Berdasarkan dokumen yang diterima pelapor, Ombudsman RI melalui surat bernomor B/0200/PV.02.03-19/004783.2026/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026 menyampaikan bahwa laporan masih dalam proses penyelesaian oleh instansi terlapor. Namun, hingga awal April, belum terlihat adanya respons resmi atas somasi maupun perkembangan signifikan dari pihak terkait.

Situasi ini memunculkan perhatian publik terhadap efektivitas mekanisme pengawasan, khususnya dalam memastikan pejabat daerah menjalankan prinsip kepatuhan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kuasa hukum meminta Ombudsman tidak berhenti pada tahap administratif, melainkan meningkatkan penanganan ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam, termasuk memanggil pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan.

“Kami berharap Ombudsman dapat bertindak transparan dan profesional, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif tanpa adanya kesan pembiaran,” tegasnya.(Adi*ztc).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *