Pontianak, 31 Maret 2026 , tipikorinvestigasinews.id – Meninggalnya Cameng (55), seorang pekerja lepas di Raja Baja Bengkel Anam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akibat kecelakaan kerja memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial tenaga kerja.
Berdasarkan surat keterangan medis, almarhum dinyatakan meninggal dunia dalam kategori kecelakaan kerja. Namun, pihak keluarga menyebutkan bahwa perusahaan hanya memberikan santunan sebesar satu bulan gaji serta bantuan ambulans.

- KAWAL TRANSPARANSI KETAHANAN PANGAN 2025 EDUKADINEWS dan Tim Media Jadwalkan Audiensi, Desak Audit Investigatif BUMDes ke DPMD
- Kodim 0306 dan Forki 50 Kota siap Menggebrak dengan Kejuaraan Karate 50 FIGHTER SERIE 1 SE SUMATERA BARAT PIALA DANDIM 0306!
- Sekjen IMO Sahrul Akbar Hadiri Arisan dan Halalbihalal Jurnalis Binjai–Langkat di Hinai
Wakil Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat menegaskan bahwa status pekerja lepas tidak menghilangkan hak atas perlindungan tenaga kerja. Menurutnya, setiap pekerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja tetap wajib mendapatkan jaminan sosial sesuai peraturan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015, kecelakaan kerja mencakup setiap kejadian yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya.

Dalam hal ini, apabila kematian tersebut terbukti sebagai kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat tersebut meliputi biaya pengangkutan, santunan tunai, serta beasiswa pendidikan bagi keluarga, dengan nilai yang jauh lebih besar dibandingkan santunan satu bulan gaji.
Selain itu, pengusaha memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pihak ahli waris, yang didampingi tim redaksi media Tipikor Investigasi News, menyatakan akan menempuh jalur hukum. Mereka juga meminta instansi berwenang melakukan investigasi menyeluruh, termasuk terkait dugaan aspek perpajakan serta penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut.
Dugaan lain yang mencuat adalah tidak optimalnya penerapan standar K3, seperti penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), pelatihan keselamatan kerja, serta penunjukan ahli K3 untuk mengidentifikasi potensi bahaya di lingkungan kerja.
Apabila terbukti melanggar, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan PP Nomor 50 Tahun 2012, mulai dari teguran administratif, denda, hingga pembekuan izin operasional.
Kasus ini juga menyoroti risiko meningkatnya kondisi tidak aman (unsafe condition) dan tindakan tidak aman (unsafe action) di tempat kerja yang dapat berujung pada kecelakaan, cedera, cacat, hingga kematian pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Raja Baja Bengkel Anam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pemberian santunan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi tim awak media dan keterangan dari pihak ahli waris. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi guna memberikan klarifikasi untuk menjaga keberimbangan informasi.
Pewarta : Humas Redaksi: Rabudin Muhammad
Sumber: Ahli waris dan tim investigasi awak media
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________