Sat Reskrim Polres Pekalongan  Berhasil Ungkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Kulu , Modusnya Pura-Pura Membeli

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Pekalongan – Jateng, tipikorinvestigasinews.id – Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si saat konferensi pers di gedung aula Setia, Selasa (31/03/2026). Ia menyampaikan, bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan telah menangkap dua pelaku curanmor yang terjadi di Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar.

“Dua pelaku sudah kami amankan, inisialnya S (32) dan FB (33). Mereka berdua merupakan warga Desa Salit, Kecamatan Kajen,” ujar Kapolres.

Bacaan Lainnya

Untuk modus operandinya, AKBP Rachmad mengungkapkan, kedua pelaku membagi tugas, dimana satunya berpura-pura membeli sesuatu di dalam toko, sementara satunya mengambil kendaraan.

“Bahwa pelaku yang berinisial S ini masuk ke dalam toko seolah-olah mau membeli sesuatu yang mana ini untuk mengalihkan perhatian pemilik sepeda motor. Sementara FB mengambil sepeda motor yang pada saat itu berada di sebelah timur toko dengan posisi kunci menempel,” terangnya.

Korban menyadari setelah keluar dari toko, dimana kendaraannya sudah tidak ada lagi di depan toko. Aksi kedua pelaku ini terlihat jelas dari rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat ada orang yang mengambil kendaraan motor milik korban, dan salah satu pelakunya adalah pembeli di toko tersebut.

Peristiwa ini pun selanjutnya dilaporkan ke Polres Pekalongan.

Petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu (29/03/2026). Satu pelaku S berhasil diamankan petugas di wilayah Pemalang, yang selanjutnya menyusul FB diamankan di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Kedua pelaku terancam dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

( LELES)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *