TERANCAM PIDANA  SPBU SEI JENGGI DIDUGA TOLAK AMBULANS DARURAT, NYAWA PASIEN JADI TARUHAN.

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Serdang Bedagai,Tipikorinvestigasinews.id
1 April 2026. Dugaan tindakan serius yang berpotensi melanggar hukum pidana terjadi di SPBU Sei Jenggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Sebuah mobil ambulans yang tengah membawa pasien dalam kondisi kritis menuju IGD diduga ditolak saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite.

Penolakan tersebut disebut hanya karena ambulans tidak memiliki barcode atau QR code. Ironisnya, alasan administratif itu terjadi di tengah kondisi darurat yang menyangkut keselamatan nyawa manusia.

Bacaan Lainnya

Sopir ambulans, Hermanto Dalimunthe, menegaskan bahwa saat kejadian dirinya sedang berpacu dengan waktu.
“Kami bawa pasien dalam kondisi mau dioperasi. Tapi ditolak isi BBM hanya karena barcode. Kalau pasien sampai meninggal, ini bukan hal sepele,” tegasnya.

Peristiwa ini menuai kecaman keras. Sejumlah pihak menilai, jika benar terjadi, tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di antaranya:
Pasal 304 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, dapat dipidana.
Pasal 531 KUHP: Barang siapa menyaksikan orang dalam bahaya maut tetapi tidak memberikan pertolongan yang dapat diberikannya tanpa membahayakan diri sendiri, dapat dipidana.

Jika dikaitkan dengan kejadian ini, penolakan terhadap ambulans dalam kondisi darurat dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian terhadap orang yang sedang berada dalam bahaya.

Kebijakan barcode BBM subsidi oleh PT Pertamina (Persero) memang bertujuan baik. Namun, jika implementasinya di lapangan mengorbankan prinsip kemanusiaan, maka kebijakan tersebut dinilai tidak tepat sasaran.

Publik mendesak BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan, maka pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(Penulis: EDI ISKANDAR).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *