Serdang Bedagai,Tipikorinvestigasinews.id–
1 April 2026. Dugaan tindakan serius yang berpotensi melanggar hukum pidana terjadi di SPBU Sei Jenggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Sebuah mobil ambulans yang tengah membawa pasien dalam kondisi kritis menuju IGD diduga ditolak saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite.
Penolakan tersebut disebut hanya karena ambulans tidak memiliki barcode atau QR code. Ironisnya, alasan administratif itu terjadi di tengah kondisi darurat yang menyangkut keselamatan nyawa manusia.

Sopir ambulans, Hermanto Dalimunthe, menegaskan bahwa saat kejadian dirinya sedang berpacu dengan waktu.
“Kami bawa pasien dalam kondisi mau dioperasi. Tapi ditolak isi BBM hanya karena barcode. Kalau pasien sampai meninggal, ini bukan hal sepele,” tegasnya.
Peristiwa ini menuai kecaman keras. Sejumlah pihak menilai, jika benar terjadi, tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di antaranya:
Pasal 304 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, dapat dipidana.
Pasal 531 KUHP: Barang siapa menyaksikan orang dalam bahaya maut tetapi tidak memberikan pertolongan yang dapat diberikannya tanpa membahayakan diri sendiri, dapat dipidana.
Jika dikaitkan dengan kejadian ini, penolakan terhadap ambulans dalam kondisi darurat dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian terhadap orang yang sedang berada dalam bahaya.

Kebijakan barcode BBM subsidi oleh PT Pertamina (Persero) memang bertujuan baik. Namun, jika implementasinya di lapangan mengorbankan prinsip kemanusiaan, maka kebijakan tersebut dinilai tidak tepat sasaran.
Publik mendesak BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan, maka pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(Penulis: EDI ISKANDAR).
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________