Palembang, tivikorinvestigasinews.id
16 September 2025 – Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria bernama Renaldo Pebrian, warga Lorok Pakjo, Palembang, yang diduga membuat unggahan berisi ujaran kebencian dan penghasutan di media sosial Facebook.
Renaldo ditangkap jajaran Polrestabes Palembang pada Senin (1/9/2025) dan dilimpahkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa (2/9/2025).
Dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, S.I.K., M.H., bersama Kadis Kominfo dan Bidhumas, menjelaskan modus tersangka.
“Tersangka membuat unggahan di Facebook menggunakan akun Aldo Iretande yang berisi kata-kata ujaran kebencian serta penghasutan untuk melakukan kerusuhan di Kota Palembang. Aksi ini dilatarbelakangi ketidaksenangan tersangka terhadap pemerintah dan pihak kepolisian,” jelas Kombes Bagus.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo, satu kartu SIM Axis, serta akun Facebook dengan nama Aldo Iretande.
Atas perbuatannya, Renaldo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp 6 miliar..(Oman)







____________________________________________
