Diduga Proyek Siluman,Pekerjaan Plengsengan Aliran Sungai DAM Yang Berada di Desa Wonosari Tanpa Ada Papan Nama

Lumajang,Tipikorinvestigasinews.id – Sejumlah elemen Masyarakat di Wilayah Desa Wonosari Kecamatan Tekung – Lumajang Jawa Timur mencari keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan, yang di sebut dalam aturan Undang – undang dalam papan nama, Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).

Aktivis, Wakil Bupati LSM LIRA, DPD Kabupaten Lumajang Dendik Zeldianto mensinyalir adanya dugaan proyek siluman dalam penggarapan proyek Plengsengan di lokasi Desa Wonosari Tekung, fisik bangunan tidak ada papan nama.

Kondisi demikian mengakibatkan adanya pembangunan proyek tersebut diduga dilengkapi tanpa adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.

 

“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,”Katanya Jumat (15/09/2023)

Seluruh dua proyek Plengsengan ini tidak diinformasikan siapa CV pelaksananya, dan siapa yang berkapasitas sebagai konsultan pengawas nya, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan nya sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan.

Data yang berhasil dihimpun media di lokasi pekerjaan proyek Plengsengan di, DAM Suhan 1 Wonosari Tekung tidak ada yang merespon, CV siapa yang mengerjakan proyek Plengsengan tersebut,

Hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak awal penggarapan proyek.

Sementara Dinas Pengairan Joko Kemin, Kabid SDA PU-TR Kabupaten Lumajang dikonfirmasi perihal ini melalui pesan berantai WhatsApp, belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.

Pewarta: Fauzi/Tim.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *