Sukamara, tipikorinvestigasinews.id. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara kembali melepas dua orang warga binaan yang dinyatakan selesai menjalani masa pidananya dan resmi bebas murni.
Pembebasan ini dilakukan setelah keduanya memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi tanpa melalui hak integrasi maupun program pembebasan bersyarat, Selasa (23/09/2025).
Kepala Lapas Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa, menjelaskan bahwa pembebasan murni ini merupakan bagian dari pemenuhan hak setiap warga binaan yang telah menuntaskan masa hukumannya.

> “Setiap warga binaan yang telah selesai menjalani masa hukumannya berhak kembali ke tengah masyarakat. Kami berharap keduanya dapat memanfaatkan pengalaman selama di Lapas untuk hidup lebih baik dan produktif setelah bebas,” ujar Fajar.
Sebelum resmi dilepas, kedua warga binaan terlebih dahulu mendapatkan pengarahan dari petugas. Arahan tersebut menekankan pentingnya menjaga perilaku positif, menjauhi tindakan yang melanggar hukum, serta kembali aktif berperan di lingkungan sosial dan keluarga.
Lapas Sukamara sendiri terus berkomitmen menghadirkan program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan. Harapannya, setiap warga binaan yang bebas nantinya dapat menjadi pribadi mandiri, berdaya guna, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pewarta: AGM







____________________________________________
