Palembang ,tipikorinvestigasinews.id –
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika.selasa/23/9/2025.

dengan jumlah besar, yakni 1.469 gram sabu dan 823 butir ekstasi. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan 12 laporan polisi sepanjang Agustus hingga September 2025 dengan total 20 tersangka.
Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai operasi penindakan di sejumlah wilayah, termasuk Palembang, Musi Rawas, Banyuasin, dan Musi Banyuasin. Salah satu kasus terbesar terjadi di Kabupaten Musi Rawas, di mana polisi menyita 295 gram sabu dan 44 butir ekstasi dari dua tersangka, yakni Bustari dan Oktikal.
Di Musi Banyuasin, petugas juga menangkap tiga tersangka, yaitu Peri Kisi Haryanto, Legiono, dan Effendi, dengan barang bukti sebanyak 138,27 gram sabu.
Ditresnarkoba Polda Sumsel memperkirakan, dari pemusnahan barang bukti kali ini, setidaknya 15.183 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Plt Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syekh Kopek, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Sumatera Selatan.
> “Pemusnahan ini adalah bukti nyata kerja keras tim kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Setiap gram sabu dan setiap butir ekstasi yang kami musnahkan, setidaknya telah menyelamatkan ribuan,nyawa,”tegasnya.(Oman)







____________________________________________
