PELAKSANAAN SIDANG LOKASI BERJALAN AMAN DAN KONDUSIF

Sumba Barat Daya (Tambolaka),tipikorinvestigasinews.id –Pelaksanaan sidang lokasi tanah antara Penggugat Yuliana Malo dan Kristina Dada Gole, melawan Para Tergugat yaitu, Matius Tena Bolo, Samuel Bulu Malo, SMPK St. Yohanes Kalembu Lona, Yohana Koni Londa, dan Ananias B. Bili (Turut tergugat).

Sidang lokasi dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal, 13 Desember 2024, bertempat di Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pelaksanaan sidang lokasi ini berjalan lancar, aman, damai dan kondusif yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim atas nama Robin Pangihutan, SH dan Doni Pribadi, SH. MH, serta Panitera Pengganti Andreas Kondanamu, SH dan didampingi oleh 2 Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat.

Penggugat I dan Penggugat II adalah pemilik sah bidang tanah hak milik yang terletak di lokasi Jalan Wee Kombaka, Kampung Kalembu Lona, Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tanah tersebut seluas 82 meter x 289 meter = 23.698 meter persegi, berdasarkan bukti pengukuran aplikasi foto satelit google pada tanggal, 29 Agustus 2014 secara langsung bersama antara pemilik tanah adat yaitu, Ibu Ester Leda Bouka istri dari Bili Ngongo (Almarhum) sebagai penjual dan para penggugat I.II pembeli serta pengakuan para saksi batas – batas tanah langsung di atas objek tanah sengketa tersebut pada tanggal, 1 Agustus 2024.

Adapun sejarah kepemilikan tanah penggugat I dan penggugat II atas objek tanah sengketa tersebut adalah berawal dari hak pinjam pakai dari tahun 1976 sampai 1990 terjadi awal kesepakatan jual beli harga tanah objek sengketa antara tanah adat Bapak Bili Ngongo dan Leda Bouka penjual tanah adat kepada Pelipus Zangga Malo bersama istrinya Kristina Dada Gole selaku pembeli tanah seharga, kerbau 1 ekor dan kuda 4 ekor kepada pemilik tanah adat.

Tanah penggugat ini sebelah Utara berbatasan dengan Jalan raya Gadi Lete. Sebelah Selatan berbatasan dengan Emeritus Samuel Malo Nono. Timur berbatasan dengan tanah Yohanis Ngongo Laka. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa Kalembu Lona.

Pada Tahun 1975 Pelipus Zangga Malo (Almarhum) melangsungkan pernikahan secara adat Sumba dengan Kristina Dada Gole. Mereka mempunyai empat orang anak yaitu Yuliana Malo, Dorkas Malo, Yohanis Malo dan Silviana Malo. Dan ayah dari Yuliana Malo telah membayar pajak sejak tahun 1999 sampai tahun 2015 .

Semasa hidupnya Bapak Pelipus Zangga Malo bersepakat untuk menghibahkan tanah tersebut kepada anak kandungnya Yuliana Malo secara lisan sebelum meninggal dunia dan pada tanggal 1 Januari 2024 diterbitkan surat perjanjian hibah tanah yang ditandatangani oleh ibu Kristina Dada Gole, orang tua penggugat I.


(Peliput: Lodowikus Umbu Lodongo, S.H).

Tim-Investigasi

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *