Kotawaringin Barat, tipikorinvestigasinews.id. Sidang pertama perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat digelar pada Kamis (25/09/2025). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Kotawaringin Barat, Dilli Timora Andi Gunawan, S.H., M.H.
Dalam persidangan, majelis hakim membacakan pokok perkara terkait objek tanah yang menjadi sengketa antara penggugat dan tergugat dengan no perkara 47, 48, 49, 50, dan 51/Pdt.G/2025/PN Pbun.

Namun, suasana persidangan yang awalnya berjalan lancar mendadak berubah tegang ketika kuasa hukum tergugat Marden A.Nyaring S.H.,M.H., mengajukan keberatan dengan mempertanyakan legalitas Nama yang tercantum dalam Kob surat kuasa hukum penggugat.
Sidang yang menghadirkan kuasa hukum penggugat dan tergugat ini sempat berlangsung tegang ketika kuasa hukum tergugat Marden A.Nyaring S.H.,M.H.
Mempertanyakan keabsahan kuasa hukum penggugat yang menggunakan KOP Surat yang mengatasnamakan *Jems Law Firm,* Firma hukum ini diduga tidak ada izin dari Mentri hukum dan hak asasi manusia. Hal itu muncul setelah diketahui kuasa hukum penggugat menggunakan kop surat *Jems Law Firm.*
“Apakah benar ini sebuah firma hukum? Apakah firma hukum tersebut sudah memiliki izin resmi?” tanya kuasa hukum tergugat di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Dilli Timora Andi Gunawan memberikan penjelasan tegas. “SOP kami hanya memeriksa kelengkapan syarat sah keanggotaan advokat, seperti KTA dan berita acara sumpah. Bukan kewenangan kami untuk memeriksa legalitas kantornya,” ujar hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim menegaskan bahwa keberatan dari pihak tergugat tersebut dapat diajukan dalam eksepsi. “Silakan keberatan itu dituangkan dalam eksepsi, nanti akan kami pertimbangkan dalam proses persidangan,” tambahnya.
Sidang perdana ini pun akhirnya dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sengketa tanah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pihak yang sama-sama mengklaim memiliki hak sah atas lahan yang disengketakan.
Agm







____________________________________________
