Abaikan Pasal 303 KUHP Kios Dijalan Lintas Sumatra Simpang Belutu Jadikan Lokasi Judi Tembak Ikan APH Tutup Mata.

Sumut’Jalan lintas Sumatera, tipikorinvestigasinews.id.  Seputaran jalan lintas Sumatera kecamatan Kandis simpang belutu, diduga sebuah kios di jadikan lokasi judi tembak ikan yang diduga di usahain oleh seseorang (X. Aritonang).

Kamis 25 September 2025 saat tim awak media jurnalis dari berbagai redaksi melakukan kegiatan kontrol sosial di lokasi, benar adanya kegiatan judi tembak ikan yang diduga tidak memiliki surat izin usaha, dan kebal hukum.

Maraknya tindak pidana perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polres Kabupaten Siak, Riau, Kecamatan Kandis.

Dari hasil pengamatan awak media saat dilokasi terdapat mesin meja tembak ikan, menurut informasi kegiatan judi tersebut di usahain oleh seseorang yang berinisial (NN Aritonang).

Pengusaha meja tembak ikan dapat meraup keuntungan puluhan hingga ratusan setiap harinya.

Warga sekitar dan masyarakat amat resah dengan bebasnya dan maraknya judi meja tembak ikan seputaran lokasi tersebut, berharap pihak kepolisian polres Kabupaten Siak, Riau dapat membasmi meja judi tembak ikan dan menutupnya.

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindak pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.

Judi secara hukumnya di kategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbaharui secara khususnya pada UU Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukuman tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan semakin marak di wilayah hukum Polres Kabupaten Siak, Riau. Ironisnya aktivitas ilegal ini beroperasi secara terang-terangan dan menghasilkan omzet puluhan juta rupiah atau ratusan setiap harinya.

Kegiatan aktivitas tersebut seakan tak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum diduga tutup mata.

Hal ini dapat disimpulkan adanya pembiaran dari pihak penegak hukum kepolisian, tentu efek dari pembuatan tersebut dapat merusak moral serta kewibawaan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum secara khusunya di wilayah kabupaten Siak, Riau.

 

Tim investigasi Nasional.

 

Reporter: Bazatulo  Zebua.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *