Nias Selatan, tipikorinvestigasinews.id. 30 September 2025 pemerintah mengeluarkan himbauan untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada Selasa (30/9/2025) hari ini.
Himbauan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.
Lantas bagaimana aturan memasang bendera merah putih setengah tiang pada 30 September.
Adapun mengenai tata cara pengibaran bendera merah putih setengah tiang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.UU ini mengatur tentang bendera,Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan.

Dalam pasal 12 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran bendera merah putih setengah tiang dilakukan dengan menaikan bendera merah putih hingga puncak. Hingga menurunkan setelah tiang.
Posisi setengah tiang ditentukan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang. Pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat
Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional.
Sebagai informasi Terkait sejarah yang melatar belakangi peringatan ini, yaitu peristiwa G30S terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965.
Sejumlah perwira tinggi TNI AD diculik dan dibunuh oleh kelompok yang menamakan diri gerakan 30 September. Tragedi tersebut mengguncang kehidupan politik Indonesia dan menjadi salah satu titik balik dalam sejarah nasional.
Pemerintah kemudian menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional. Sementara 1 Oktober diperingati sebagai hari kesaktia pancasila untuk mengenang peristiwa peristiwa tersebut dan meneguhkan kembali nilai-nilai pancasila.
Pewarta: Faozatulo buulolo







____________________________________________