Kotawaringin Barat, tipikorinvestigasinews.id. Musa, selaku tergugat dalam perkara sengketa tanah, kembali menunjukkan sikap profesional dan tanggung jawabnya dengan menghadiri sidang mediasi yang digelar untuk ketiga kalinya. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat, Rabu (8/10/2025).
Kuasa hukum tergugat, Marden A. Nyaring, S.H., M.H., membenarkan kehadiran kliennya meskipun dalam kondisi kesehatan yang kurang baik. “Demi memperjuangkan haknya, Pak Musa tetap hadir secara langsung sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Dengan langkah tertatih dan menggunakan kursi roda, Musa tetap berusaha mengikuti jalannya mediasi hingga selesai. “Saya datang bukan hanya karena kewajiban hukum, tapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan. Saya percaya bahwa penyelesaian melalui mediasi adalah jalan terbaik,” ungkap Musa dengan suara tenang.
Sikap konsisten Musa tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang hadir, termasuk mediator dan pihak penggugat. Kehadirannya dinilai mencerminkan niat baik untuk mencari solusi damai dalam penyelesaian sengketa.
Sidang mediasi kali ini merupakan upaya lanjutan untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Meski belum tercapai titik temu, proses mediasi berjalan dengan kondusif dan penuh itikad baik.
Dengan semangat dan komitmen yang ditunjukkan Musa, diharapkan proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya.“Sebab tanah yang digugat itu adalah hak saya dan sah milik saya,” tegasnya.
Jurnalis Tipikor
Agm







____________________________________________
