Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkapan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia 

Lampung Utara tipikorinvestigasinews.id – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkapan kasus tindak pidana kejahatan jaminan fidusia sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 36 UU no.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

pelaku yang telah berhasil diamankan yakni SS seorang buruh warga Jalan Arjuna Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan tersebut.

Kasi Humas menjelas, peristiwa terjadi dugaan Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 36 UU no.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang terjadi pada hari Kamis 6 Maret 2025 sekira pukul 12.05 WIB di rumah Terlapor.

Dimana saat itu korban datang ke rumah Terlapor bermaksud ingin menanyakan kewajiban yang harus di bayarkan di PT. Federal International Finance namun, Terlapor menjawab bahwa Terlapor mengambil kendaraan tersebut hanya atas nama saja dan unit tersebut bukan untuk Terlapor sehingga Terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kewajibannya tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp.28.898.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) lalu melapor ke Polres Lampung Utara,” Jelasnya.

Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka Pada hari kamis tanggal 09 Oktober 2025 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan.

Yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia dan atau pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Tersangka ditangkap setelah memenuhi panggilan Permeriksaan Tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Utara,” ujarnya. (*)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *