KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Dengan Rompi Oranye.

____________________________________________

RIAU, tipikorinvestigasinews.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan atau penerimaan hadiah/janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. (05/11/2025).

Penetapan ini diumumkan usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025, yang juga mengamankan sejumlah pihak lainnya.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa Gubernur AW bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN), telah ditahan.

Bacaan Lainnya

​Penahanan: Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

​Tersangka AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.
​Tersangka MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

​Tampak di hadapan publik, Gubernur Riau Abdul Wahid dibawa keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK, dan tangan diborgol.

Penampilan ini menandakan status penahanan resmi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

​Modus dugaan korupsi yang menjerat AW dan kawan-kawan adalah terkait “jatah preman” atau fee dari penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Diduga terdapat permintaan fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar untuk Gubernur AW atas penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

​Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai dengan total setara Rp1,6 miliar dalam pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tersebut bukan penyerahan yang pertama kali, mengindikasikan bahwa kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari serangkaian penyerahan sebelumnya.

​KPK menekankan bahwa kasus ini menjadi keprihatinan mendalam, mengingat Abdul Wahid adalah Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi.

Lembaga antirasuah berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.

(Rianto).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *