37 TAHUN BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI PMI PROVINSI SULUT DAN PEGAWAI UTD PMI SULUT, PESANGON PENSIUN BAPAK SONI PONDAAG HANYA DIBAYARKAN 5 BULAN UPAH

MANADO,SULUT,tipikorinvestigasinews.id-Rabu 8/10/2025,-Setelah mengajukan permohonan surat pensiun dari tanggal 3 September 2025 Bapak Soni Pondaag mendapatkan jawaban dari pihak UTD PMI SULUT dan Pengurus PMI SULUT dari lamanya 37 Tahun bekerja Pak Soni Pondaag Hanya di bayarkan 5 bulan upah sebagai pesangon.

Hal tersebut tidak sangat sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kerja Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Sebagai dasar hukumnya . Maka dengan hal itu Pak Soni Pondaag mempertanyakan Keadilan dirinya sebagai Tenaga Kerja Di UTD PMI Prov SULUT.

Maka dengan itu Pak Soni Pondaag Meminta Bantuan Hukum Kepada ADV. MICHELE. KAWENGIAN. SH. Dan ADV. FERBIAN.M.MARAMIS. SH.MH. Untuk mendampingi dirinya melakukan pelaporan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi SULUT. Karena menurut kedua Advokat tersebut ini sudah sangat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga Kerja.

Dan menurut Bapak Soni Pondaag sudah sangat banyak pelanggaran pelanggaran di UTD PMI PROVINSI Sulut yang tidak patuh pada Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga Kerja. Menurut Bapak Soni Pondaag hal ini tidak bisa didiamkan saja.

Begitu banyak pelanggaran pelanggaran yang terjadi . Karena UTD PMI SULUT Adalah Unit dari Pengurus PMI Provinsi SULUT . Yang bekerja di Bidang Kemanusiaan tapi tidak bisa memperhatikan hal- hal kemanusiaan bagi para pekerja nya di UTD PMI PROVINSI SULUT.

Salah satunya saja pembayaran THR di UTD PMI PROVINSI SULUT Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah di bidang Tenaga Kerja.

Semoga dengan adanya berita ini yang di muat oleh dirinya sendiri . bisa di perhatikan Oleh Pemerintah Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi SULUT, Staff Khusus Gubernur SULUT Bagian Hukum dan HAM, Staff Khusus Gubernur SULUT Bagian Ketenaga kerjaan.

Bahwa Pada Aturan PMI Peraturan Organisasi Palang Merah Indonesia Nomor :006 / PO / PP PMI / 2011 Yaitu Yang Mengatur Tentang Pokok Pokok Kepegawaian . Pada Pasal 31 Bab VI Tentang Hak dan Kewajiban Pegawai . Bahwa Hak Pegawai diantaranya di bagian i. yaitu memperoleh hak hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan/peraturan pemerintah yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

Menurut Pak Soni Pondaag bahwa aturan tersebut mengatur juga jika memang ketidakmampuan PMI Provinsi Sulut dan UTD PMI SULUT bisa di Audit Keuangan nya mampu membayar atau tidak untuk kesejahteraan pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga Kerja.

Tutupnya Pak Soni Pondaag menurutnya hal ini dia sudah menyurat ke Gubernur SULUT Pemprov SULUT Karena menurutnya pasti selama ini PMI SULUT pasti ada mendapatkan danah hibah dari APBD Pemprov SULUT

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
โš–๏ธ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE โ€ข INFORMASI LINTAS DAERAH โ€ข MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID โ€ข Menyajikan BERITA TERKINI โ€ข UNGKAP FAKTA โ€ข SOROT โ€ข KASUS โ€ข Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya โ€ข Tegas, Jujur, dan Berintegritas โ€ข Sorot Fakta Tanpa Kompromi โ€ข Mengungkap Fakta Demi Kebenaran โ€ข Fakta Bicara, Kami Menyuarakan โ€ข Suara Fakta untuk Keadilan
โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *