Dugaan Kejati: “Pemberitaan Dana Hibah Mengandung Kekeliruan dan Berpotensi Menyesatkan Publik”

Pontianak, tipikorinvestigasinews.id — Selasa, 11 November 2025.
Provinsi Kalimantan Bagian Barat —

Lembaga Hukum Yayasan Mujahidin Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan pengalihan dana hibah sebesar Rp22 miliar yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat baru-baru ini mengandung kekeliruan mendasar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada entitas bernama Yayasan Pendidikan Mujahidin sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Fakta hukumnya, entitas resmi yang menaungi seluruh kegiatan, termasuk pendidikan, adalah Yayasan Mujahidin,” tegas Herman, Selasa, 11 November 2025.

Menurut Herman, di bawah Yayasan Mujahidin terdapat unit kegiatan pendidikan bernama Perguruan Mujahidin, yang mencakup seluruh sekolah dan lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan tersebut. Karena itu, penggunaan dana hibah untuk mendukung operasional Perguruan Mujahidin tidak dapat dikategorikan sebagai pengalihan dana, melainkan merupakan realisasi dari tujuan utama.

“Dana hibah yang dialokasikan kepada Yayasan Mujahidin sah secara hukum, dan penggunaannya sesuai dengan maksud hibah: untuk mendukung kegiatan pendidikan dan sosial. Ini tidak ada kaitannya dengan pengalihan atau penyalahgunaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi yang, menurutnya, tampak mengabaikan dokumen legal utama, yakni Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“NPHD adalah dasar hukum yang mengatur secara jelas jumlah dana, tujuan penggunaannya, hak dan kewajiban penerima, serta mekanisme pertanggungjawaban. Semua penggunaan dana hibah Rp22 miliar tersebut telah kami laksanakan sesuai ketentuan yang tertuang dalam NPHD,” kata Herman.

Ia menambahkan, seluruh laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan secara transparan kepada pihak terkait. Karena itu, ia meminta agar aparat penegak hukum menjadikan NPHD sebagai rujukan primer dalam proses investigasi dan penyampaian informasi publik.

“Kesalahan dalam menyebut entitas hukum dan tujuan penggunaan dana bisa menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tegasnya.

Herman juga mengungkapkan bahwa pembangunan Gedung Perguruan Mujahidin Pontianak telah melalui audit independen oleh konsultan di bawah naungan Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO).

“Hasil audit INTAKINDO menyimpulkan bahwa bangunan Perguruan Mujahidin Pontianak telah diwujudkan sesuai perencanaan awal, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati,” jelasnya.

Audit tersebut menjadi validasi profesional bahwa pembangunan dilaksanakan berintegritas tinggi serta memenuhi standar kualitas konstruksi.

“Gedung Perguruan Mujahidin aman, layak fungsi. Ini bukti nyata bahwa dana hibah digunakan tepat sasaran,” tambahnya.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial, Yayasan Mujahidin Pontianak disebut selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam setiap pengelolaan dana publik.

“Kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi dan data yang dibutuhkan. Namun, kami berharap setiap pernyataan publik yang disampaikan lembaga negara tetap berlandaskan dokumen hukum yang komprehensif dan akurat,” ujarnya.

Herman juga menegaskan bahwa Yayasan Mujahidin sebagai lembaga umat Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Tujuan kami murni untuk pendidikan dan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan,Redaksi Tipikor Investigasi News.Id menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides.


Disclaimer Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan dan klarifikasi resmi dari pihak Yayasan Mujahidin Pontianak melalui kuasa hukumnya. Redaksi tipikorinvestigasinews.id tetap berpegang pada prinsip independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan.
Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau data baru dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atau instansi lain yang berwenang, redaksi akan memperbarui berita ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Redaksi juga membuka hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar –

Editor :Tim Red

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *