Putussibau, tipikorinvestigasinews.id – KAPUAS HULU — 12 Desember 2025.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) terus berupaya mengembangkan potensi pariwisata daerah sebagai sektor strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat penetapan Desa Wisata yang melibatkan OPD terkait, para camat, kepala desa, serta sejumlah pemangku kepentingan, bertempat di Aula Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu,Jum’at (12/12/2025).
Kabupaten Kapuas Hulu memiliki banyak potensi destinasi wisata baik alam, budaya, maupun buatan yang menyimpan keunikan, nilai sejarah dan estetika, serta peluang ekonomi yang besar jika dikembangkan secara maksimal. Melalui program tahun anggaran 2025, Disporapar menetapkan lima desa sebagai Desa Wisata baru, yakni:
- 1. Desa Nanga Jemah, Kecamatan Boyan Tanjung
- 2. Desa Lubuk Antuk, Kecamatan Hulu Gurung
- 3. Desa Benua Martinus, Kecamatan Embaloh Hulu
- 4. Desa Sepandan, Kecamatan Batang Lupar
- 5. Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara
Kelima desa tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 27 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
- Sektor Wisata Jadi Pilar Ekonomi Daerah
Plt. Kepala Disporapar Kapuas Hulu, M. Nazaruddin, yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa sektor pariwisata merupakan pilar penting pembangunan nasional dan daerah.
“Pariwisata memiliki potensi strategis dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, serta melestarikan budaya dan alam. Pemerintah menempatkan sektor ini sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, termasuk di Kapuas Hulu,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2024, Pemkab Kapuas Hulu telah menetapkan lima desa sebagai Desa Wisata melalui SK Bupati, yaitu Desa Batu Lintang, Desa Melapi, Desa Nanga Embaloh, Desa Nanga Raun, dan Desa Sungai Abau.
“Potensi wisata adalah aset tersembunyi yang harus dikelola dengan baik agar menjadi magnet bagi wisatawan serta menggerakkan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
- Penetapan Desa Wisata Sesuai Regulasi Nasional
Kabid Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disporapar, Ansel Sarating, menjelaskan bahwa penetapan desa wisata dilakukan sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2009, yang telah diperbarui menjadi UU No. 6 Tahun 2023, serta diperkuat dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Setiap desa dapat mengajukan usulan penetapan desa wisata kepada Bupati melalui Disporapar, kemudian dilakukan verifikasi kelayakan. Salah satu syarat utama adalah tersedianya Pokdarwis sebagai kelembagaan desa,” terangnya.
- Kendala di Lapangan: SDM Minim, Infrastruktur Lemah, Promosi Kurang
Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Hulu, Poppy, mengungkapkan sejumlah tantangan dalam mendorong desa mengembangkan sektor wisata.
“Kendala kami di lapangan antara lain minimnya SDM, infrastruktur yang belum memadai, kurangnya kemampuan manajemen, promosi digital yang lemah, hingga minimnya inovasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya sinergi kuat antarinstansi dan pemerintah desa untuk merumuskan solusi dan strategi berkelanjutan dalam pengembangan destinasi wisata.
- Disporapar Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Menutup rapat, Plt. Kepala Disporapar, M. Nazaruddin, menegaskan bahwa pengelolaan desa wisata harus dilakukan secara kolaboratif dan profesional.
> “Sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa adalah kunci untuk meningkatkan kualitas layanan, promosi, dan daya tarik wisata di Kapuas Hulu,” tegasnya.
Para kepala desa yang hadir juga menyatakan komitmen untuk memperkuat kerja sama, mengembangkan potensi kearifan lokal, dan meningkatkan kapasitas pengelolaan destinasi wisata berbasis masyarakat.
Sebagai penutup kegiatan, Disporapar menyerahkan secara simbolis SK Bupati, Brosur Sadar Wisata, serta Buku Pedoman Pokdarwis kepada perwakilan desa wisata yang ditetapkan.
Adi*ztc







____________________________________________
