Maluku Utara, 8 Januari 2026 — Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat–DKI Jakarta menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran audit dana kampanye Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Maluku Utara. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024.
Dalam laporan itu, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp329.544.921,83, serta anggaran audit yang tidak terserap hingga Rp3,8 miliar. Temuan ini dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan, pengawasan, dan pengendalian internal dalam pengelolaan anggaran Pemilu.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat–DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menyatakan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, audit dana kampanye merupakan tahapan krusial untuk menjamin transparansi dan integritas Pemilu, sehingga setiap penyimpangan anggaran berpotensi mencederai kepercayaan publik.
BPK mengungkap, dari total Rp16,3 miliar anggaran pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP), realisasi hingga semester pertama 2024 baru mencapai Rp12,5 miliar, menyisakan Rp3,8 miliar lebih yang tidak terserap. Namun, di sisi lain, pembayaran kepada KAP tetap dilakukan penuh, meskipun sejumlah laporan dana kampanye partai politik tidak lengkap, tidak sesuai ketentuan kontrak, bahkan tidak mencatat transaksi kampanye.
KPU Provinsi Maluku Utara diketahui mengontrak 18 Kantor Akuntan Publik dengan total nilai kontrak Rp3.578.231.817,00. Atas pelaksanaan tersebut, BPK menyatakan secara resmi adanya kelebihan pembayaran total Rp329 juta. Temuan ini melibatkan audit laporan dana kampanye hampir seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Maluku Utara.
SEMAINDO menilai kondisi ini menunjukkan bahwa pengeluaran anggaran tidak berbasis kinerja, serta verifikasi pembayaran oleh Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak berjalan optimal.
“Temuan BPK ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan harus ditindaklanjuti secara serius. Audit dana kampanye seharusnya menjadi alat kontrol, bukan justru memunculkan pemborosan anggaran,” ujar Sahrir.
Atas dasar temuan tersebut, SEMAINDO mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di lingkungan KPU Provinsi Maluku Utara, guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
“Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel penting untuk menjaga integritas Pemilu dan memulihkan kepercayaan publik,” tegas Sahrir.
SEMAINDO menegaskan, setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang menjadi fondasi demokrasi.







____________________________________________
