Putussibau-tipikorivestigasinews.id-Pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan tunjangan khusus bagi dokter spesialis sebesar Rp 30 juta per bulan.
Program ini bertujuan untuk memperkuat pemerataan layanan kesehatan, khususnya di daerah yang masih mengalami keterbatasan tenaga dokter spesialis.
Di Provinsi Kalimantan Barat, terdapat lima kabupaten yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan tersebut, yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu. 20 Januari 2026
Penetapan daerah penerima dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional terhadap distribusi tenaga medis spesialis.
Untuk Kabupaten Kapuas Hulu, realisasi tunjangan khusus dokter spesialis tahun anggaran 2025 telah dilaksanakan.
Hal tersebut dibenarkan oleh dr Herlina saat dikonfirmasi Tipikor Investigasi News.id.
“Benar, dari kementerian sudah terbit Surat Keputusan (SK) penerima tunjangan khusus tahun 2025.
Untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025, tunjangan tersebut sudah dibayarkan kepada 7 dokter spesialis ASN yang bertugas di Kapuas Hulu,” ujar dr Herlina.
Ia menjelaskan bahwa tunjangan khusus tersebut bersumber dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan diberikan kepada dokter spesialis Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dokter spesialis serta memperkuat kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di daerah.
Pemerintah daerah juga diharapkan mendukung kebijakan tersebut melalui peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum seluruh pemerintah kabupaten penerima menyampaikan keterangan resmi terkait jumlah dokter spesialis yang menerima tunjangan khusus di wilayah masing-masing.
(Adi*ztc)







____________________________________________
