DAIRI ,tipikorinvestigasinews.id –
29 januari 2026- Sidang perkara penyelidikan saksi penggugat,pihak penggugat beserta kuasa hukumnya menghadirkan 4 saksi di pengadilan sidikalang yaitu nursia Tarigan,sri katana br galingging,wadilman sinaga,dan tuppal naibaho.juga turut di hadiri Marudin Naibaho,nasip parulian Saragi beserta kuasa hukum nya Jetra bakkara
Setelah pengambilan sumpah pada pukul 13:30 wib di depan majelis hakim para saksi di persilahkan memberi kesaksian oleh hakim pengadilan sidikalang
Dimana dalam kesaksian oleh ibu nursia Tarigan,menegaskan bawa alm suaminya togi galingging,tidak pernah memiliki tanah di lau penkurukan,dan dia ke lau Pengkuruken cuman 1 kali itu pun karna alm bangso galingging sakit,kesaksian itu juga di perkuat anaknya sri katana sigalingging bawa orang tuanya togi galingging buta hurup dan tidak tau baca tulis,alasan mereka keberatan di karenakan surat penyerahan tanah Marudin Naibaho pada tanggal 17 maret 1991 di serah kan oleh togi galingging.oleh sebap itu nursia Tarigan dan anaknya sri katana galingging me nandatangani surat pernyataan yang si tulis mangapul galingging pada tanggal 13 januari 2026,yang di mana isi dalam surat tersebut mereka kurang paham dikarenakan ibunya nursia tarigan buta hurup dan sri katana galingging sudah agak rabun,ungkapnya di depan majelis hakim pengadilan sidikalang

Wadilman sinaga juga turut memberi kesaksian dengan alasan dia berdame dengan tiarmin sinaga di karenakan ayahnya k sinaga atau op.duli sinaga menandatangani surat pernyataan ember manik dan surat jual beli mangapul sigalingging 2004
Saat penyelidikan kuasa hukum dari tergugat menanyakan di depan majelis hakim pada wadilman sinaga,apakah k sinaga pernah jadi kepala dusun? Dan wadilman mengiakan.dan kuasa hukum tergugat jetra bakkara menemukan ke tidak samaan di tanda tangan di surat pertanyaan ember manik dan surat jual beli mangapul yaitu tanda tangan k sinaga dan op duli sinaga padahal itu orang yang sama,dan wadilman juga mengakui bawa tanda tangan tersebut tidak sama
Berbeda dengan kesaksian dari tumpal Naibaho,dia menerangkan bawa semenjak tahun 1985 marudin Naibaho sudah menempati tanah pertapkan tersebut,yang sebelumnya semasa hidup bangso galingging tanah tersebut di diami oleh saor pandeangan dan rumah nasip parulianan Saragi di diami oleh roy harianja,
Kesaksian dari nursia Tarigan dan sri katana br galingging di sangkal oleh seorang warga yg tidak ingin di sebut namanya saat tim media berkunjung ke lau Pengkuruken jumat 30 januari 2026,dia menegaskan pada awak media tipikorinvestigasinews.id “dulu togi galingging menjual tanah pertapakan tersebut di karenakan ada piutang semasa hidup alm bangso galingging di pengkuruken ini.karenakan mangapul masih kecil alm Togi galingging selaku abang alm bangso galingging mewakili menjual lahan tersebut agar piutang dapat tertutupi” pungkasya
Marudin Naibaho juga menambahkan pada media”surat itu juga di tanda tangani mangapul galingging dan mangapul juga mencoret kata tidak pada surat penyerahan tersebut,tapi dia tidak mau mengakui”
salah seorang masyarakat setempat juga mangatakan pada media”dulu tanah ini milik renna br manik,br manik membagikan tanahnya pada bangso galingging di karenakan bangso anak somang renna br manik dan saor pandeangan adah paribannya (sepupu),dan jawas sinaga juga termasuk anak somang renna br manik,anak somang artinya lama tinggal sama dia sudah di anggap anak angkat,maka mereka di wariskan lah beberapa tapak rumah juga perladangan,di karenakan renna br manik pindah ke pardomuan,itu lah sejarahnya” ungkapnya
- Pewarta::samuel ginting







____________________________________________
